SIMPANG EMPAT — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Dinas Ketahanan Pangan memastikan pangan segar yang dijual di pasar tradisional aman dikonsumsi. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pasaman Barat, Ekadiana Oktavia, menyebut pengawasan rutin menyasar registrasi PSAT PDUK (Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri Usaha Kecil), terutama beras.
Petugas mengambil sampel berbagai komoditas pangan segar yang beredar di Pasar Simpang Empat, Simpang Tigo, dan pasar lainnya. Sampel tersebut diuji menggunakan metode rapid test untuk mendeteksi kemungkinan adanya residu pestisida dan formalin.
"Pengawasan dilakukan terhadap registrasi PSAT PDUK terutama beras dengan menjamin keamanan mutu dan legalitas produk pangan yang diedarkan," kata Ekadiana Oktavia di Simpang Empat, Rabu.
Pemkab Pasaman Barat ingin memastikan pangan segar yang dikonsumsi masyarakat memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan layak dikonsumsi. Pemerintah daerah berupaya melindungi warga dari cemaran zat kimia seperti pestisida dan formalin yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan.
"Ini yang terus kita hindari dengan melakukan pengawasan ke sejumlah pasar tradisional dan swalayan yang menjual pangan segar untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Dalam waktu dekat, Dinas Ketahanan Pangan Pasaman Barat akan meminta bantuan Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan pengawasan pangan. Pengawasan ini menyasar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan program makan bergizi gratis berjalan sesuai standar keamanan pangan.
Pengawasan di pasar tradisional merupakan upaya berkelanjutan Pemkab Pasaman Barat untuk menjaga kualitas pangan segar yang beredar. Masyarakat diimbau lebih cermat memilih produk pangan yang dibeli sehari-hari.