PARIAMAN — Tiga orang menjadi korban dalam kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor di ruas jalan Sungai Limau, Padang Pariaman, Sabtu pagi (11/7/2026). Kasat Lantas Polres Pariaman, Iptu Afrizal Sahar, membenarkan peristiwa yang terjadi di Jalan Korong Balai Satu Batu Mangaum, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Limau tersebut.
Kecelakaan terjadi antara sepeda motor Suzuki Spin bernomor polisi BA 4116 WF dengan Honda Beat bernomor polisi BA 6580 WAC. Kedua kendaraan datang dari arah yang sama, yakni dari Sungai Limau menuju Sungai Geringging.
Sepeda motor Suzuki Spin dikemudikan oleh Ayu Landari (26), seorang mahasiswa, yang berboncengan dengan Leni Marlina (48). Mereka melaju di lajur kiri dengan kecepatan sedang. Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi Suzuki Spin hendak berbelok ke kanan.
"Dari arah belakang datang sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan oleh Mhd. Dizal Yufikri (20) dengan kecepatan sedang. Karena jarak sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindarkan," jelas Iptu Afrizal Sahar saat dikonfirmasi, Minggu (11/7).
Benturan keras membuat ketiganya terjatuh ke badan jalan. Pengendara Suzuki Spin, Ayu Landari, mengalami luka robek pada kaki serta luka lecet di muka dan tangan. Penumpangnya, Leni Marlina, mengeluhkan sakit di bagian pinggang dan luka lecet di tangan.
Kondisi paling parah dialami pengendara Honda Beat, Mhd. Dizal Yufikri. Ia mengalami patah kaki kanan, luka lecet di tangan, dan luka lecet di kening. "Seluruh korban langsung dievakuasi ke Puskesmas Sungai Geringging untuk pertolongan pertama, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH Pariaman," tambah Kasat Lantas.
Kondisi jalan di lokasi kejadian merupakan jalan lurus, datar, beraspal, memiliki marka jalan, dan merupakan jalur dua arah tanpa median tengah. Kerugian materiil akibat kerusakan kedua kendaraan ditaksir mencapai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Satlantas Polres Pariaman telah menerbitkan Laporan Polisi nomor LP/A/120/VII/2026/SPKT.SATLANTAS/RES-PARIAMAN/POLDA SUMBAR. Petugas melakukan olah TKP, mendokumentasikan lokasi, mencatat keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 310 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.