Kejari Padang Alihkan Status Tahanan Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Jadi Tahanan Kota, Ini Syarat Ketatnya

Penulis: Hafizh Ramadhan  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 02:23:01 WIB
Status penahanan anggota DPRD Sumbar, Beny Saswin Nasrun, dialihkan menjadi tahanan kota oleh Kejari Padang dengan sejumlah syarat ketat.

PADANG — Status penahanan Beny Saswin Nasrun, anggota DPRD Sumatera Barat yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen di PT Bank Negara Indonesia, resmi berubah. Kejari Padang mengeluarkannya dari Rutan dan menetapkannya sebagai tahanan kota.

Apa Alasan Kejari Padang Mengalihkan Status Tahanan?

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, menjelaskan bahwa pengalihan ini didasarkan pada Pasal 108 ayat (1), (6), dan (11) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihaknya mempertimbangkan aspek yuridis, kepentingan penyidikan, serta adanya permohonan resmi dari penasihat hukum tersangka.

“Pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dengan mempertimbangkan aspek yuridis, termasuk kepentingan penyidikan, permohonan yang diajukan, serta adanya jaminan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Eriyanto kepada Langgam.id, Senin (27/7/2026).

Faktor Kunci: Beny Lunasi Kewajiban ke BNI

Salah satu pertimbangan utama dalam keputusan ini adalah surat keterangan pelunasan kewajiban. Beny, melalui perusahaannya PT Benal Ichsan Persada, telah menyelesaikan tanggung jawab finansialnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Penyelesaian Kewajiban Nomor CMB1/5/028/R tertanggal 15 Januari 2026 yang diterbitkan oleh BNI Commercial Business Center Pekanbaru.

Meski status penahanan berubah, Eriyanto menegaskan bahwa proses hukum terhadap Beny tidak berhenti. “Tim penyidik tetap melaksanakan seluruh tahapan penyidikan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel guna melengkapi alat bukti,” katanya.

Empat Syarat Ketat yang Wajib Dipatuhi Beny

Selama menjalani penahanan kota, Beny tidak bisa bergerak bebas. Kejari Padang menerapkan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi:

  • Hadir setiap kali dipanggil penyidik Kejari Padang.
  • Melapor setiap hari Kamis setiap pekan.
  • Wajib tinggal di wilayah hukum Kejari Padang dan dilarang meninggalkan kota tanpa izin tertulis dari penyidik.
  • Tidak boleh menghilangkan, mengubah, atau memengaruhi alat bukti.

Jika Beny melanggar salah satu ketentuan tersebut, penyidik berwenang mencabut status tahanan kota dan mengembalikannya ke dalam Rutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kronologi Kasus yang Membelit Anggota DPRD Sumbar

Beny Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Padang dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen di BNI. Kasus ini melibatkan perusahaan miliknya, PT Benal Ichsan Persada, yang diduga menyalahgunakan fasilitas perbankan. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara agar dinyatakan lengkap (P21).

Reporter: Hafizh Ramadhan
Sumber: langgam.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top