LUBUK BASUNG — Ribuan unit alat berat seperti excavator, backhoe, hingga forklift yang beroperasi di perkebunan sawit dan proyek infrastruktur di Agam kini menjadi sasaran pendataan intensif. Kepala UPTD Samsat Lubuk Basung, Febrianto Wisnu Wardana, mengatakan timnya turun langsung ke lapangan untuk menjangkau pemilik alat berat, baik perorangan maupun perusahaan.
Pendataan ini menyasar enam kecamatan: Palembayan, Lubuk Basung, Ampek Nagari, Matur, Tanjung Raya, dan Tanjung Mutiara. Tim dari Seksi Penagihan Samsat tidak hanya mendatangi lokasi perusahaan kelapa sawit, tetapi juga berkoordinasi dengan pemerintah nagari dan kecamatan untuk memastikan tidak ada alat berat yang luput dari catatan.
Data Disandingkan dengan Tiga Sumber
Febrianto menjelaskan, pihaknya tidak bekerja sendiri. Data awal diperoleh dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Agam. Kemudian dicocokkan dengan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat yang berkaitan dengan izin usaha pertambangan dan energi.
"Data yang kita peroleh tersebut, dicari ke lapangan dengan berkoordinasi dengan pemerintah nagari dan kecamatan," ujar Febrianto di Lubuk Basung, Senin, didampingi Kasi Penagihan UPTD Samsat Lubuk Basung, Nofri Emnur.
Pajak Alat Berat Kembali Berlaku, Target PAD Baru
Dasar hukum pendataan ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam pasal 17 beleid tersebut, pajak alat berat kembali menjadi objek pajak daerah setelah sempat dihapus dalam regulasi sebelumnya.
Jenis alat berat yang didata meliputi excavator, backhoe, loader, dozer, tractor, grader, forklift, lift truk, hingga reach stacker. "Kita berusaha semaksimal mungkin agar seluruh alat berat tersebut bisa didata pada 2027," tegas Febrianto.
Mengapa Pendataan Ini Krusial bagi Agam?
Kabupaten Agam memiliki aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan yang masif. Selama ini, potensi pajak dari alat berat dinilai belum tergarap maksimal. Dengan pendataan ulang yang lebih akurat, pemkab berharap ada tambahan signifikan pada PAD yang bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Febrianto mengakui, tantangan terbesar adalah memastikan kepatuhan pemilik alat berat yang tersebar di lokasi terpencil. Tim Samsat terus melakukan sosialisasi agar pemilik alat berat proaktif melaporkan asetnya sebelum sanksi administrasi diterapkan.