PADANG — Warga Kota Padang yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang digelar Satlantas Polresta Padang hari ini. Gerai pelayanan tersebut ditempatkan di kawasan Simpang Ganting, Padang Selatan, dan melayani pemohon mulai pukul 08.30 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon diimbau datang langsung ke lokasi dengan membawa dokumen persyaratan lengkap.
Berikut detail lokasi dan waktu:
Pihak Satlantas Polresta Padang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Masyarakat disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang sebelum berangkat ke lokasi.
Perubahan bisa terjadi karena situasi di lapangan, seperti kegiatan mendadak atau cuaca ekstrem. Oleh karena itu, mengecek media sosial resmi kepolisian menjadi langkah penting agar warga tidak datang sia-sia.
Pemohon yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, fotokopi KTP elektronik, serta surat keterangan sehat dari dokter. Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Proses perpanjangan biasanya memakan waktu sekitar 10 hingga 15 menit per orang, tergantung antrean di lokasi.