SUMBAR — Upaya legalisasi aktivitas penambangan emas skala kecil di Sumatera Barat terus digenjot. Pemerintah pusat bersama legislator dan Pemprov Sumbar mendorong pembentukan sekitar 121 wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Kebijakan ini dirancang untuk menata aktivitas penambangan yang selama ini banyak beroperasi tanpa izin, khususnya di kawasan aliran sungai. Dengan adanya WPR, para penambang diharapkan mengikuti standar operasional yang ramah lingkungan.
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah penambangan emas rakyat di Sungai Batang Palangki, Kabupaten Sijunjung. Aktivitas di lokasi ini terekam dalam foto udara pada Senin (3/8/2026).
Kawasan ini mewakili potret bagaimana tambang rakyat beroperasi selama ini—di satu sisi menjadi sumber mata pencaharian, di sisi lain berisiko merusak lingkungan jika tanpa pengawasan.
Pembentukan WPR membawa dua misi besar. Pertama, memastikan setiap aktivitas pertambangan memenuhi kaidah pertambangan yang baik, mulai dari proses ekskavasi hingga pengolahan.
Kedua, mendongkrak pendapatan asli daerah. Selama ini, sebagian besar aktivitas tambang emas rakyat di Sumbar beroperasi di luar sistem perpajakan dan retribusi resmi pemerintah.
Dengan adanya penetapan WPR, para penambang yang selama ini berstatus ilegal memiliki kepastian hukum untuk beroperasi. Mereka juga mendapat pendampingan teknis agar metode penambangan tidak mencemari sungai.
Namun, proses pembentukan WPR tidak sederhana. Perlu ada kajian teknis, koordinasi lintas instansi, dan kesiapan masyarakat untuk beroperasi secara lebih terstruktur dari sebelumnya.
Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti dengan menyiapkan regulasi turunan serta sosialisasi kepada kelompok penambang di lapangan.