PARIAMAN — Dinas Perhubungan Kota Pariaman mulai mendata kendaraan milik ASN untuk tahap awal program parkir berlangganan. Uji coba ini menjadi langkah awal sebelum kebijakan diterapkan secara luas kepada masyarakat dan pegawai instansi lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Alfian, mengatakan saat ini sosialisasi tengah berjalan. Pihaknya juga tengah menyiapkan sistem pendaftaran kendaraan hingga teknis pelaksanaan di lapangan.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah, tarif parkir berlangganan ditetapkan Rp35 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua. Sementara kendaraan roda empat dikenakan Rp70 ribu per tahun.
Angka ini jauh lebih hemat jika dibandingkan tarif parkir harian yang mencapai Rp3 ribu untuk motor dan Rp5 ribu untuk mobil setiap kali parkir. Dengan sistem berlangganan, pengendara cukup membayar sekali setahun dan bebas parkir di lokasi yang dikelola Pemkot Pariaman maupun tempat parkir yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Untuk memudahkan pengawasan di lapangan, Pemkot Pariaman akan memasang stiker khusus pada kendaraan yang sudah terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan. Penanda ini menjadi identitas bahwa kendaraan tersebut telah memenuhi kewajiban retribusi.
Meski lebih murah bagi pengendara, Alfian menyebut sistem ini justru diproyeksikan meningkatkan PAD. Alasannya, pembayaran langsung masuk ke rekening kas daerah tanpa perantara juru parkir.
Realisasi PAD dari sektor parkir pada 2025 mencapai sekitar Rp316 juta. Setelah penerapan parkir berlangganan, pendapatan tersebut ditargetkan melonjak menjadi sekitar Rp600 juta per tahun.
Program ini tidak tertutup bagi masyarakat umum. Pemkot Pariaman membuka peluang bagi warga serta pegawai badan usaha milik daerah dan negara untuk ikut menyukseskan kebijakan tersebut.
Sebagai aturan teknis, Pemkot Pariaman telah menyiapkan rancangan peraturan wali kota yang saat ini masih berproses di tingkat provinsi setempat.