PADANG — Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan jadwal salat untuk wilayah Kota Padang dan sekitarnya pada Sabtu (15/08/2026). Penetapan waktu ini menjadi panduan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah harian, baik di rumah maupun di masjid.
Berikut rincian lengkap jadwal salat untuk wilayah Kota Padang hari ini:
Waktu syuruk atau terbitnya matahari tercatat pada pukul 06.21 WIB. Setelah waktu ini, umat Muslim diimbau untuk tidak melaksanakan salat sunnah hingga masuk waktu Dhuhur.
Jadwal ini khusus berlaku untuk Kota Padang dan daerah penyangga seperti Padang Pariaman serta Kabupaten Pesisir Selatan bagian utara. Wilayah lain di Sumatera Barat seperti Bukittinggi atau Payakumbuh memiliki selisih waktu beberapa menit karena perbedaan letak geografis.
Masyarakat yang berada di luar Kota Padang disarankan untuk tetap merujuk pada jadwal yang dikeluarkan oleh Kemenag setempat atau melihat penyesuaian waktu di aplikasi resmi. Hal ini penting untuk memastikan ketepatan waktu ibadah, terutama bagi warga yang sedang dalam perjalanan antar kabupaten/kota.
Setelah menunaikan salat Subuh, umat Islam dianjurkan untuk berdzikir hingga matahari terbit. Waktu antara Subuh dan syuruk merupakan momen yang baik untuk membaca Al-Qur'an atau memperbanyak istighfar.
Jadwal yang telah ditetapkan ini juga menjadi pengingat bagi orang tua untuk mengajak anak-anak belajar disiplin waktu dalam beribadah. Mengingat Padang merupakan daerah dengan aktivitas perdagangan dan perkantoran yang padat, menjaga ketepatan waktu salat menjadi bagian dari keseharian masyarakat.