DHARMASRAYA — Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya mencatat harga tertinggi TBS berada di angka Rp 3.942 per kilogram, ditetapkan oleh PT AWB berdasarkan ketetapan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat periode 15–21 Agustus 2026. Sementara posisi terendah dibanderol Rp 3.235 per kilogram oleh PT Incasi Pangian.
Laju penurunan ini membuat para petani kelapa sawit di Dharmasraya kurang bergairah. Padahal, harga brondolan masih tercatat cukup tinggi, yakni Rp 3.950 per kilogram di PT DSL.
Daftar Harga TBS Non-Mitra di 8 PKS Dharmasraya
Dari total delapan PKS yang aktif melaporkan harga harian, berikut rincian harga TBS untuk petani non-mitra:
- PT AWB (harga Disbun): Rp 3.942 per kilogram
- PT HKI: Rp 3.490 per kilogram
- PT DL: Rp 3.490 per kilogram
- PT DSL: Rp 3.430 per kilogram
- PT SMP: Rp 3.355 per kilogram
- PT Sak Timpeh: Rp 3.310 per kilogram
- PT Incasi Pangian: Rp 3.235 per kilogram
Adapun PT TKA tidak mencatatkan atau melaporkan harga pembelian pada periode ini. Dua PKS lainnya dilaporkan sedang tidak menerima buah dari masyarakat.
Harga TBS untuk Petani Mitra
Untuk petani mitra, daftar harga yang berlaku nyaris serupa dengan non-mitra. PT AWB tetap memegang harga tertinggi sesuai ketetapan Disbun Provinsi Sumbar, disusul PT HKI dan PT DL yang sama-sama mematok Rp 3.490 per kilogram.
PT DSL membeli Rp 3.430 per kilogram, PT SMP Rp 3.355 per kilogram, PT Sak Timpeh Rp 3.310 per kilogram, dan PT Incasi Pangian di posisi terendah Rp 3.235 per kilogram.
Dinamika Penyerapan dan Harapan Petani
Kendati seluruh PKS aktif melaporkan harga, kondisi penyerapan buah yang tidak merata menjadi catatan tersendiri. Dua pabrik yang berhenti menerima buah untuk sementara membuat petani harus mencari alternatif penjualan ke PKS lain yang jaraknya bisa lebih jauh.
Kondisi penurunan serta dinamika penyerapan TBS ini diharapkan segera membaik agar stabilitas perekonomian para petani sawit di Kabupaten Dharmasraya dapat kembali bergeliat. Fluktuasi harga TBS sendiri sangat dipengaruhi oleh harga minyak sawit mentah (CPO) global dan kebijakan tata niaga ekspor yang berlaku.