PADANG — Tim gabungan yang terdiri atas Pertamina Patra Niaga, Polda Sumatera Barat, dan Pemprov Sumbar menemukan indikasi pelanggaran penggunaan nomor polisi (nopol) saat sidak ke sejumlah SPBU di Kota Padang, Senin (7/9/2026). Kendaraan dengan nopol yang tidak sesuai ketentuan itu tidak dilayani petugas SPBU saat akan melakukan pengisian BBM subsidi.
Sidak ini digelar untuk memperkuat pengawasan penyaluran BBM subsidi agar distribusinya sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Adapun tim yang turun ke lapangan antara lain Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto, perwakilan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Firdaus, serta Sales Area Manager Retail Sumatera Barat Pertamina Patra Niaga Fakhri Rizal Hasibuan.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan bahwa pengawasan penyaluran BBM subsidi membutuhkan sinergi antara Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemanfaatan sistem digital, untuk memastikan BBM Subsidi disalurkan sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak,” kata Kitty dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
Data Pertamina mencatat, sepanjang 2026 Sales Area Retail Sumatera Barat telah memberikan 31 sanksi berupa pembinaan hingga pemberhentian pasokan sementara kepada lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan yang terindikasi membeli BBM secara berulang telah diajukan permintaan pemblokiran.
Ribuan nomor polisi lainnya juga telah diajukan untuk penghapusan data karena terindikasi melakukan pola pembelian yang tidak sesuai ketentuan.
Pengawasan juga diperketat melalui langkah alih pengelolaan SPBU. Sepanjang 2026, Sales Area Retail Sumatera Barat telah melakukan alih pengelolaan terhadap tiga SPBU berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk rekomendasi dari surat pembinaan. Dengan tambahan tersebut, total terdapat enam SPBU di Sumatera Barat yang telah dialihkan pengelolaannya.
“Setiap temuan yang terbukti merupakan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi,” tegas Kitty.
Dia menegaskan Pertamina tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi karena dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat.
Pertamina mengembangkan pengawasan berbasis data dan digital, termasuk pemanfaatan QR Code serta pemantauan pola transaksi. Sistem tersebut digunakan untuk meningkatkan akurasi dan transparansi penyaluran sekaligus mendeteksi lebih awal indikasi pembelian yang tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat diminta membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan dalam penyaluran BBM, warga dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.