SUMATERA BARAT — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memastikan mekanisme pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian BBM subsidi di SPBU tidak akan diterapkan. Rencana yang sempat diuji coba di Palembang itu resmi dihentikan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan pembatalan diputuskan setelah perusahaan mengevaluasi pelaksanaan di lapangan dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan.
"Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, mekanisme pengecekan STNK yang sebelumnya direncanakan untuk diberlakukan mulai 15 September 2026 di wilayah Sumatera Selatan dibatalkan," kata Rusminto, Kamis (3/9/2026).
Perubahan Kebijakan, Makna, dan Cakupan
Rencana awal menyebutkan periode hingga 14 September 2026 adalah masa transisi dan sosialisasi. Konsumen yang membeli BBM subsidi diminta memperlihatkan STNK setelah petugas memindai kode QR atau barcode pembelian.
Kebijakan ini sejak awal tidak menyasar seluruh jenis BBM dan tidak bersifat nasional. Pengecekan hanya ditujukan untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar di wilayah yang menerapkan mekanisme tersebut.
Informasi penting lainnya: pemeriksaan STNK tidak ada kaitannya dengan status pajak kendaraan bermotor. Kendaraan dengan pajak mati tidak otomatis ditolak saat uji coba.
Mengapa Mekanisme Itu Dibatalkan?
Pertamina menyebut evaluasi dilakukan berdasarkan kondisi selama masa transisi dan uji coba. Masukan masyarakat serta kondisi operasional di SPBU menjadi bahan pertimbangan sebelum rencana dihentikan.
Rusminto menegaskan tujuan utama perusahaan tetap menjaga agar BBM subsidi diterima masyarakat yang berhak sekaligus mencegah penyalahgunaan. Pengawasan akan kembali menggunakan sistem yang berlaku sebelumnya tanpa menjadikan STNK sebagai syarat pelayanan.
Bagaimana Status di Wilayah Lain?
Narasi yang beredar luas di media sosial menyebut seluruh pengendara di Indonesia wajib membawa STNK mulai 15 September 2026. Faktanya, tidak ada arahan nasional mengenai kewajiban tersebut.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan belum menerima arahan serupa. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan mekanisme pembelian BBM subsidi di wilayahnya masih berjalan seperti sebelumnya.
"Terkait ini kami belum menerima arahan lebih lanjut," ujar Lilik pada Kamis (3/9/2026). Kendaraan roda dua dan roda empat di Sulawesi tidak diwajibkan memperlihatkan STNK saat mengisi BBM subsidi.
Cek Fakta Sebelum Percaya Informasi Bantuan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa informasi kebijakan energi dan bansos kerap berubah. Masyarakat sebaiknya memantau kanal resmi Pertamina atau media kredibel, bukan sekadar unggahan media sosial yang belum tentu akurat.
Bila menemukan informasi soal BBM subsidi atau bantuan sosial lain, pastikan sumbernya jelas, menyebutkan wilayah berlaku, dan waktu pelaksanaan. Kebijakan yang bersifat lokal sering kali meluas jadi narasi nasional yang keliru.