PAYAKUMBUH — Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Payakumbuh Andri Narwan mengaku terkejut dan berduka mendengar kabar kecelakaan yang merenggut nyawa bawahannya. Menurut Andri, Iwan telah mengajukan dan memperoleh izin cuti resmi sebelum berangkat.
"Almarhum Iwan telah mengajukan dan mendapatkan izin cuti secara resmi sebelum berangkat. Secara administratif, ini murni perjalanan personal. Mendengar berita kecelakaan ini, saya sangat terkejut sekaligus berduka mendalam. Selama ini almarhum dikenal sebagai sosok yang rajin, disiplin, dan berdedikasi tinggi," ujar Andri.
Andri sekaligus meluruskan informasi yang mengaitkan kecelakaan dengan aktivitas ASN yang melakukan touring pada jam kerja. Iwan, tegasnya, sedang menjalani cuti resmi dan tidak dalam perjalanan dinas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh Dafrul Pasi menjelaskan, cuti merupakan hak ASN yang pelaksanaannya diatur perundang-undangan. Ia merujuk Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
"Cuti merupakan hak ASN yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Setiap pegawai dapat menggunakan hak cutinya sepanjang memenuhi persyaratan dan telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang," terang Dafrul.
Dafrul meminta masyarakat memahami bahwa penggunaan hak cuti memiliki mekanisme dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai aturan kepegawaian.
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda menyatakan perjalanan tersebut merupakan agenda silaturahmi pribadi anggota XOS untuk menemui pimpinan pusat komunitas. Rida yang juga Pembina Pengurus Pusat XOS memimpin rombongan berjumlah 14 orang.
Rombongan berasal dari sejumlah daerah, antara lain Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Tanah Datar, dan Sawahlunto. Seluruh anggota yang berstatus ASN telah mengajukan izin maupun cuti sebelum berangkat dari titik kumpul pada Jumat (23/10/2026) pagi.
"Tidak ada yang menggunakan fasilitas negara maupun Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), sepenuhnya kami menggunakan kendaraan dan biaya pribadi," tegas Rida, Sabtu (24/10/2026).
Kasat Lantas Polres Dharmasraya Iptu Wahyuli Amra membenarkan peristiwa di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Kampung Baru, Kenagarian Sungai Rumbai Timur. Berdasarkan keterangan awal, Iwan mengendarai Yamaha XMAX hijau bernomor polisi B 48** BTH dari arah Padang menuju Bungo.
Setibanya di lokasi, korban diduga terkejut saat sebuah truk kuning tiba-tiba berbelok ke kanan. Iwan melakukan pengereman mendadak hingga motornya terbalik, lalu kehilangan kendali dan kepalanya terbentur permukaan jalan. Korban meninggal di lokasi kejadian.
Petugas bersama warga dan rekan komunitas mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Rumbai. "Hingga saat ini, personel masih melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kronologi pasti dan mengidentifikasi truk yang terlibat dalam insiden tersebut," ujar Wahyuli.
Kepergian Iwan berdampak pada agenda komunitas. Rakernas XOS yang semula dijadwalkan di Payakumbuh pada 14 November 2026 ditunda dan dipindahkan ke lokasi lain sebagai bentuk penghormatan kepada almarhum.
Rida menyampaikan keluarga besar XOS menerima kepergian Iwan sebagai musibah. Ia berharap almarhum ditempatkan di tempat terbaik dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
"Semua yang terjadi hari ini adalah musibah. Kita sebagai manusia tidak bisa melawan takdir yang telah Allah tetapkan. Semoga saudara kita Iwan ditempatkan di surga-Nya, dan untuk keluarga yang ditinggalkan, semoga diberikan ketabahan serta husnul khatimah," tutup Rida.