PADANG — Warga Kota Padang yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)nya akan habis tidak perlu khawatir. Satlantas Polresta Padang kembali menggelar layanan SIM Keliling pada Senin (18/5/2026) di Simpang Ganting, Padang Selatan.
Layanan dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.30 WIB. Petugas melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi pemohon yang sudah memiliki SIM lama.
Apa Saja Syarat Perpanjangan SIM di Lokasi Ini?
Pemohon diwajibkan membawa SIM lama yang masih berlaku, fotokopi KTP yang masih berlaku, serta mengisi formulir permohonan. Biaya perpanjangan mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Proses perpanjangan biasanya berlangsung sekitar 15 hingga 30 menit, tergantung antrean di lokasi. Petugas mengimbau warga datang lebih awal untuk menghindari kepadatan.
Jadwal Bisa Berubah, Cek Instagram Sebelum Berangkat
Pihak Satlantas Polresta Padang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Oleh karena itu, warga disarankan memeriksa informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang sebelum berangkat ke lokasi.
"Kami selalu mengupdate jadwal harian di Instagram. Jika ada perubahan mendadak, informasi akan kami sampaikan di sana," ujar petugas Satlantas Polresta Padang.
Layanan SIM Keliling Hanya untuk Perpanjangan
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru. Warga yang ingin membuat SIM baru harus datang langsung ke Satpas SIM Polresta Padang di Jalan Sudirman.
Bagi warga yang tidak sempat datang hari ini, jadwal SIM Keliling biasanya berganti lokasi setiap hari. Pada hari kerja berikutnya, petugas bisa berada di titik lain seperti Pasar Raya Padang atau kawasan Lubuk Begalung.