Pencarian

Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN, Cair Juni 2026

Kamis, 21 Mei 2026 • 08:20:38 WIB
Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN, Cair Juni 2026
Pemerintah siapkan anggaran Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada Juni 2026.

SUMATERA BARAT — Anggaran sebesar Rp55 triliun dipastikan siap dikucurkan guna mendanai pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal dan besaran hak penerima.

Target Pertumbuhan 5,4 Persen dan Bantalan Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa stimulus ini menjadi penopang utama kuartal II-2026. Pemerintah mengoptimalkan kebijakan fiskal ini untuk menjaga momentum ekonomi nasional.

"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke- 13 ASN," kata Airlangga.

Pencairan pada Juni 2026 ini bertepatan dengan momentum kuartal kedua, periode krusial untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat secara nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan kas negara untuk merealisasikan pembayaran tersebut tepat waktu pada pertengahan tahun ini. Alokasi dana dipastikan aman dan siap didistribusikan ke rekening masing-masing penerima.

"Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti," ujar Purbaya kepada pewarta pada Kamis (21/5/2026).

Fakta Singkat:

  • Anggaran disiapkan mencapai kisaran Rp55 triliun.
  • Penyaluran dijadwalkan terealisasi penuh pada Juni 2026.
  • Regulasi bersandar pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan Bebas Potongan pada PP Nomor 9 Tahun 2026

Penyaluran hak keuangan ini dipastikan utuh tanpa adanya pengurangan dari kas negara. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan.

Berdasarkan Pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerapan aturan tanpa potongan ini memastikan bahwa seluruh aparatur negara menerima hak mereka secara utuh guna memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Aparatur negara yang menerima dana dari APBN akan mendapatkan lima komponen utama secara penuh tanpa potongan sepeser pun.

Berikut adalah rincian komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Ketentuan Tambahan Penghasilan 1 Bulan bagi Daerah

Bagi aparatur yang anggarannya bersumber dari APBD, pemerintah daerah diberikan ruang untuk menyesuaikan besaran tunjangan. Tambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan kapasitas fiskal masing-masing wilayah.

Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan maksimal satu bulan dengan memperhatikan regulasi yang berlaku.

Berikut adalah komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi ASN daerah:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan

Pensiunan dan penerima pensiun juga mendapatkan alokasi khusus. Komponen bagi para pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas beberapa hal penting.

Berikut adalah rincian komponen untuk pensiunan:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Bagikan
Sumber: cnbcindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks