Pencarian

NU Rampungkan Aturan Main Konsesi Tambang, Saham Wajib Dipegang Organisasi Bukan Individu

Selasa, 23 Juni 2026 • 17:04:01 WIB
NU Rampungkan Aturan Main Konsesi Tambang, Saham Wajib Dipegang Organisasi Bukan Individu
Pembahasan aturan konsesi tambang NU selesai dengan penegasan saham harus dipegang organisasi.

SUMATERA BARAT — Pembahasan di Komisi Organisasi berlangsung lebih dari tiga jam dan menghasilkan sejumlah ketentuan krusial. Salah satu poin paling kritis adalah kepemilikan saham badan usaha pengelola tambang yang saat ini masih berada di bawah koperasi. Komisi merumuskan ketentuan transisi untuk mengalihkan seluruh saham tersebut kepada badan hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama melalui mekanisme organisasi dan korporasi yang sah.

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Amin Said Husni, menegaskan bahwa konsesi tambang harus menjadi aset kolektif, bukan milik segelintir orang. “Tambang harus menjadi milik Perkumpulan Nahdlatul Ulama, bukan milik sekelompok orang, apalagi milik perorangan,” ujarnya dalam sidang.

Prinsip Good Governance Jadi Fondasi

Rancangan Perkum tidak hanya mengatur soal kepemilikan. Regulasi ini juga mewajibkan penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam setiap lini operasional tambang. Transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas disebut sebagai elemen utama yang akan memperkuat tata kelola perusahaan dan memastikan keberlanjutan usaha.

Amin menambahkan bahwa pengelolaan tambang harus mengikuti kaidah good mining governance. Dengan begitu, hasil usaha tidak hanya optimal secara ekonomi bagi organisasi, tetapi juga memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Hasil Tambang untuk Kesejahteraan Warga NU

Forum juga menekankan bahwa seluruh hasil usaha pertambangan wajib dimanfaatkan untuk kepentingan organisasi dan kesejahteraan warga Nahdlatul Ulama secara luas. “Pemanfaatan hasil tambang harus ditujukan untuk kepentingan Nahdlatul Ulama dan warga Nahdlatul Ulama, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegas Amin.

Saat ini, Perkum Tata Kelola Tambang masih berstatus rekomendasi komisi dan menunggu pengesahan dalam forum resmi Munas-Konbes. Jika nantinya disahkan, aturan ini berpotensi menjadi rujukan bagi organisasi kemasyarakatan lain yang mengelola konsesi sumber daya alam, dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kemaslahatan publik. Langkah NU ini menandai semakin kuatnya perhatian terhadap aspek akuntabilitas dalam pengelolaan tambang di Indonesia.

Bagikan
Sumber: tambang.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks