Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan seluruh operator seluler menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan bisa mengecek penggunaan dan sisa kuota internet. Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Selain kanal pemantauan, operator juga diharuskan membuka kanal pengaduan layanan bagi pelanggan.
JAKARTA — Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Digital Farida Dewi Maharani menyatakan aturan tersebut menyasar dua hal utama: pemantauan kuota dan penanganan keluhan pelanggan. "SE ini mewajibkan setiap opsel untuk menyediakan kanal pemantauan terintegrasi yang memudahkan pelanggan mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan," kata Farida kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Kewajiban ini lahir dari Putusan MK yang menguji perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Kementerian menegaskan tidak ada sanksi khusus bagi operator yang melanggar, karena putusan MK hanya memperkuat mekanisme pelaporan, pengawasan, dan pengaduan pelanggan.
Operator Wajib Lapor Sebulan Sekali
Kementerian menerapkan pengawasan dua arah dalam implementasi perlindungan akumulasi sisa kuota internet. Operator seluler diharuskan melaporkan pelaksanaan kewajiban pelayanan pilihan paket kuota yang fleksibel sebulan sekali.
Data pengaduan pelanggan beserta tindak lanjutnya juga wajib dilaporkan secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. Pengawasan berkala dilakukan berdasarkan pelaporan operator dan pengaduan pelanggan layanan telekomunikasi.
Komitmen Operator dan Progres Laporan
Farida menyampaikan bahwa kementerian dan operator seluler terus berkomunikasi untuk memastikan putusan MK soal kuota internet dapat dilaksanakan dengan baik. "Hingga saat ini mereka telah memberikan komitmen untuk melaksanakan putusan MK," ujarnya.
Beberapa operator seluler sudah menyampaikan laporan secara lisan mengenai progres pengembangan pilihan layanan. Tujuannya menjamin nilai ekonomis sisa kuota internet pelanggan tidak hilang.
Tanpa Sanksi, Pengawasan Bertumpu pada Laporan Warga
Farida menjelaskan, Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital tidak mengatur sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota internet. "Dalam Putusan MK tersebut tidak disebutkan terkait pemberian sanksi, sehingga yang diperkuat adalah mekanisme pelaporan, pengawasan dan pengaduan pelanggan," katanya.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan mengenai masalah pelayanan telekomunikasi melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR! di situs www.lapor.go.id. Kementerian Komunikasi dan Digital akan menjadikan laporan dan pengaduan dari masyarakat sebagai masukan dalam mengevaluasi layanan operator seluler.