SUMATERA BARAT — Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,8 triliun untuk bantuan pangan, bantuan subsidi upah (BSU), dan diskon Natal-Tahun Baru hingga akhir 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paket program itu usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam (21/10/2026). Namun nominal per penerima, jadwal pencairan, dan daftar penerima manfaat belum diumumkan.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memaparkan tiga program utama yang akan berjalan menjelang akhir tahun: bantuan pangan beras 10 kilogram selama tiga bulan, bantuan subsidi upah bagi pekerja yang memenuhi kriteria, serta diskon untuk periode Natal dan Tahun Baru. Total anggaran yang disiapkan sekitar Rp31,8 triliun.
Airlangga Hartarto menegaskan rangkaian program itu diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi selama musim libur akhir tahun. Pemerintah juga melaporkan kondisi makroekonomi, termasuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi, kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet tersebut.
Besaran Anggaran dan Cakupan Program
Angka Rp31,8 triliun mencakup seluruh paket, bukan hanya satu program. Rinciannya: bantuan pangan berupa beras 10 kilogram untuk tiga bulan, penyaluran BSU bagi pekerja yang lolos kriteria, serta insentif diskon Nataru.
Hingga keterangan itu disampaikan, pemerintah belum membeberkan alokasi per program. Besaran bantuan pangan, nominal BSU per pekerja, dan pagu diskon Nataru belum diumumkan.
Siapa yang Berhak Menerima
Bahan keterangan resmi hanya menyebut BSU ditujukan bagi pekerja yang memenuhi kriteria penerima, tanpa merinci ambang upah atau status kepesertaan. Untuk bantuan pangan, sasaran penerima juga belum dijelaskan.
- Pekerja yang masuk kriteria penerima BSU sesuai ketentuan yang akan ditetapkan pemerintah.
- Rumah tangga penerima bantuan pangan beras 10 kilogram, dengan daftar penerima belum diumumkan.
- Masyarakat umum yang memanfaatkan diskon Nataru di sektor perdagangan dan jasa terkait.
Karena kriteria belum final, masyarakat sebaiknya tidak menganggap diri otomatis berhak sebelum ada pengumuman resmi. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian teknis terkait.
Cara Cek Status Penerima
Belum ada mekanisme pengecekan resmi yang dirilis untuk paket program ini. Sebagai gambaran, penyaluran bansos pemerintah umumnya bisa dicek lewat laman cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan NIK.
- Buka laman resmi pengecekan bansos yang diumumkan pemerintah.
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP.
- Isi nama lengkap sesuai KTP, lalu masukkan kode verifikasi.
- Simpan hasil pengecekan sebagai bukti bila diperlukan.
Untuk BSU, pengecekan biasanya dilakukan melalui kanal resmi kementerian ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan. Namun untuk paket kali ini, kanal dan jadwal pengecekan belum diumumkan.
Jadwal Pencairan dan Bank Penyalur
Airlangga hanya menyebut program akan dilaksanakan hingga akhir 2026, tanpa tanggal pasti per tahap. Bank penyalur, termasuk kemungkinan lewat Himbara atau BSI, juga belum disebut dalam keterangan tersebut.
Pola serupa terjadi pada bantuan pangan: durasi tiga bulan sudah disebut, tetapi bulan mulainya belum dipastikan. Begitu pula BSU, yang belum dijelaskan apakah disalurkan sekaligus atau bertahap.
Cara Mengajukan
Tidak ada skema pendaftaran mandiri yang diumumkan untuk ketiga program ini. BSU umumnya berbasis data pekerja terdaftar, sedangkan bantuan pangan berbasis data terpadu kesejahteraan sosial. Masyarakat diimbau menunggu pengumuman resmi sebelum mendatangi kantor layanan.
Pemerintah berjanji merinci besaran anggaran tiap program, jadwal pelaksanaan, dan daftar penerima manfaat pada pengumuman berikutnya. Sampai saat itu, warga sebaiknya memantau kanal resmi kementerian, bukan informasi dari grup percakapan.
Untuk pengaduan, masyarakat dapat menghubungi kanal resmi Kementerian Sosial dan Kementerian Ketenagakerjaan. Waspadai pihak yang menawarkan jasa "meloloskan" penerima bansos dengan biaya tertentu—program ini tidak memungut biaya pendaftaran.