Starlink dan Telkomsat Bina Yogi, Internet Legal Hadir di Mentawai

Penulis: Faisal Hasbi  •  Senin, 31 Agustus 2026 | 07:08:01 WIB
Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan Desa Sikakap, Mentawai, membutuhkan jaringan serat optik untuk meningkatkan kualitas layanan internet.

SUMATERA BARAT — Desa Sikakap sebenarnya sudah masuk dalam peta coverage jaringan 4G. Namun, Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa cakupan itu tidak cukup. Wilayah tersebut belum tersambung jaringan serat optik, dan layanan 4G-nya hanya ditopang satu operator.

"Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain. Operator 4G pun hanya satu," kata Meutya di Jakarta, Selasa (25/8).

Tanpa fiber optik, stabilitas dan kecepatan internet di Sikakap tak bisa dibandingkan dengan daerah perkotaan. Kebutuhan akan konektivitas yang lebih baik inilah yang mendorong Yogi mengambil inisiatif.

Solusi yang Ditawarkan: Reseller Resmi, Bukan Pidana

Alih-alih membiarkan kasus Yogi berlarut, Komdigi memilih pendekatan pembinaan. Kementerian mempertemukan Yogi dengan dua pemain besar di industri satelit: Telkomsat (anak usaha Telkom) dan Starlink milik SpaceX. Keduanya sepakat mendampingi Yogi untuk menjadi penyedia jasa internet berizin.

"Kami sudah ada pembicaraan yang cukup matang dengan Telkomsat dan juga Starlink. Jadi keduanya sudah sepakat untuk melakukan pembinaan terhadap Yogi, untuk kemudian menjadi reseller resmi atau berizin resmi," ujar Meutya dalam wawancara di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8).

Pendekatan ini, menurut Meutya, adalah wujud nyata upaya pemerintah mencari solusi di lapangan. "Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin," tegasnya.

Dakwaan dan Barang Bukti yang Disita

Meski solusi sedang diramu, proses hukum terhadap Yogi tetap berjalan. Perkara dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg terdaftar di Pengadilan Negeri Padang sejak 22 Juli 2026. Yogi didakwa menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin, yang berlangsung sejak 2024 hingga 1 Oktober 2025.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang, aparat menyita sejumlah barang bukti: satu perangkat internet Starlink, modem Starlink Gen3-V4, router MikroTik, converter, serta baterai 12 volt/200 Ah. Yang paling mencolok adalah ratusan voucer internet yang sudah dijual ke warga—257 lembar voucer kuota 2 GB seharga Rp10.000 dan 253 lembar voucer kuota 6 GB seharga Rp23.000.

Meutya menegaskan bahwa langkah pembinaan dari Komdigi tidak bertujuan mengintervensi pengadilan. Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun tetap berupaya memastikan kebutuhan internet warga desa terpenuhi secara legal.

Kasus Yogi menjadi cermin dilema klasik di daerah terpencil: kebutuhan masyarakat akan konektivitas yang setara dengan kota besar, berhadapan dengan rigi-rigi perizinan yang belum siap menjangkau. Kini, jalan tengah tengah diupayakan agar internet cepat tidak lagi menjadi barang mewah yang berisiko pidana.

Reporter: Faisal Hasbi
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top