Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Pencuri Outdoor AC Ganesha Operation, Kerugian Rp 3 Juta

Penulis: Hafizh Ramadhan  •  Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:31:31 WIB
Tim Klewang Polresta Padang menangkap pria berinisial RK terkait pencurian outdoor AC di gedung Ganesha Operation.

PADANG — Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, membenarkan penangkapan pria berusia 44 tahun yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu. RK diamankan tanpa perlawanan setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dan informasi dari warga sekitar lokasi kejadian.

"Benar, pelaku berinisial RK berhasil diamankan oleh Tim Klewang di kawasan Jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, beserta barang bukti hasil curiannya," ujar Kompol Yasin melalui keterangan yang dikonfirmasi pada Jumat (2/10/2026).

Aksi Bermula Saat Korban Dengar Suara Gaduh di Lantai Atas

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di gedung Ganesha Operation, Jalan Proklamasi. Pelapor awalnya curiga setelah mendengar suara gaduh dari arah lantai atas gedung.

Korban kemudian melihat seorang pria turun dari perancah atau steger, lalu langsung mengecek ke lantai atas. Di sana, satu unit kondensor atau outdoor AC merek Panasonic berikut pipa AC sepanjang lima meter sudah raib.

Rekaman CCTV dari gedung di sebelah lokasi kejadian memperlihatkan aksi pelaku saat mengambil barang-barang tersebut. Dari kejadian itu, pihak PT Pendidikan Ganesha Operation melapor resmi ke Polresta Padang.

Polisi Lacak Pelaku dari CCTV dan Informasi Warga

Penangkapan RK menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/966/X/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 1 Oktober 2026. Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana bergerak melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara.

Dari penelusuran rekaman CCTV dan informasi masyarakat, polisi mengidentifikasi pelaku. RK diringkus tanpa perlawanan di kawasan Alang Laweh.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit outdoor AC merek Panasonic yang berada dalam penguasaan tersangka.

Ancaman Pasal 476 KUHP Baru

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kompol Yasin.

Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Reporter: Hafizh Ramadhan
Sumber: minangkabaunews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top