SUMATERA BARAT — Danantara Indonesia memastikan dividen BUMN yang dikelolanya tidak akan disetorkan ke kas negara pada APBN 2026 maupun 2027. Keputusan itu ditegaskan setelah Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengoreksi wacana penyetoran sekitar Rp 120 triliun yang sempat dilempar pendahulunya. Dana dividen akan diputar kembali sebagai modal investasi melalui dua unit pengelolaan yang baru dibentuk.
Kepastian ini disampaikan Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria usai menghadiri sebuah acara di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (8/10). Menurut Dony, sejak awal memang tidak ada rencana menyetorkan dividen BUMN ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pernyataan Dony merespons koreksi yang disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Suahasil sebelumnya menegaskan dividen Danantara belum diperhitungkan sebagai penerimaan negara dalam dua tahun anggaran tersebut.
Wacana penyetoran dividen ke APBN pertama kali dilempar Menteri Keuangan periode 2025-2026 Purbaya Yudhi Sadewa. Saat itu Purbaya menyebut Danantara akan menyetorkan sekitar Rp 120 triliun kepada negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lainnya.
Purbaya bahkan menyatakan keputusan itu sudah final dan pemerintah tinggal menunggu waktu pencairan. Namun, dalam wawancara eksklusif dengan Bloomberg Television yang ditayangkan Jumat (2/10), Suahasil menyatakan dividen tersebut tidak ada dalam APBN 2026 maupun 2027.
"Saya sedang merampungkan (pelaksanaan APBN) 2026 dan (mempersiapkan APBN) 2027. Jadi, dividen itu tidak ada dalam APBN 2026 maupun 2027," ujar Suahasil kepada jurnalis Haslinda Amin.
Suahasil menjelaskan APBN tetap difokuskan untuk membiayai pelayanan publik, infrastruktur, dan perlindungan sosial. Sementara dividen BUMN dialihkan untuk investasi melalui Danantara.
Dony memaparkan dividen dari BUMN yang dikelola Danantara akan diputar kembali sebagai modal investasi. Eksekusinya ditangani dua unit yang baru dibentuk, yakni Danantara Asset Management yang dipimpin Dony sendiri dan Danantara Investment Management yang dinakhodai Pandu Sjahrir.
Pembagian peran antara Danantara dan Kementerian Keuangan, kata Dony, sudah jelas. Meski begitu, ia menegaskan keduanya tetap berada dalam satu entitas negara karena Danantara 100 persen dimiliki pemerintah.
"Pada dasarnya dua-duanya negara. Kan jadi Danantara itu 100 persen punya negara, bukan punya orang lain. Sama aja gitu," ujarnya.
Suahasil berharap Danantara dapat mengelola dana dividen secara efisien, termasuk menarik investasi dari sektor swasta. Menurutnya, status Danantara sebagai sovereign wealth fund dan investment fund membuatnya perlu berbicara dalam bahasa yang sama dengan komunitas investasi global.
"Danantara melakukan hal yang baik bagi negara. Mereka mempertahankan dividen dari perusahaan-perusahaan BUMN dan menggunakannya untuk proyek serta investasi lebih lanjut," kata Suahasil.
Ia pun tidak memberi kepastian apakah kontribusi dividen Danantara masih mungkin masuk APBN 2028. Menurut Suahasil, kemungkinan tersebut masih bersifat hipotetis.
Bagi investor, kepastian ini menghapus ketidakpastian soal arah arus kas dividen BUMN yang selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Dana yang tidak masuk APBN berarti tetap berada di dalam ekosistem Danantara untuk direinvestasikan.
Keputusan ini juga memberi sinyal bahwa pemerintah memilih jalur investasi jangka panjang ketimbang menambah penerimaan negara jangka pendek. Dampaknya akan terlihat pada proyeksi defisit anggaran dan strategi pembiayaan APBN dalam dua tahun ke depan.
Pelaku pasar perlu mencermati bagaimana Danantara Asset Management dan Danantara Investment Management mengeksekusi mandat investasi tersebut. Termasuk seberapa cepat dana dividen BUMN bisa disalurkan ke proyek-proyek yang menghasilkan imbal hasil.