SUMATERA BARAT — Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap menyegel dua lokasi tambak udang seluas total 7,71 hektare di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Penyegelan dilakukan karena kedua tambak diduga melanggar ketentuan perizinan usaha. Sejak 2023-2024, sebanyak 33 lokasi tambak seluas 42 hektare di kawasan yang sama telah lebih dulu berhenti beroperasi.
Penyegelan berlangsung pada Minggu (11/10) setelah tim melakukan pemantauan dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang menemukan aktivitas budidaya udang tetap berjalan meski diduga melanggar aturan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan kegiatan budidaya di Karimunjawa harus memenuhi ketentuan perizinan sekaligus memperhatikan daya dukung lingkungan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pengawasan diarahkan untuk menjaga ekosistem laut dan pesisir Karimunjawa, sekaligus melindungi mata pencaharian warga yang bergantung pada sektor perikanan.
"Langkah ini merupakan upaya KKP dalam menjaga kelestarian wilayah laut dan pesisir di Pulau Karimunjawa, serta melindungi sumber penghidupan masyarakat, khususnya nelayan yang menggantungkan kehidupannya pada sumber daya perikanan," ujar Trenggono dalam keterangan resmi, Selasa (13/10).
33 Tambak Seluas 42 Hektare Sudah Berhenti Sejak 2023
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengungkapkan data pengawasan yang telah divalidasi bersama Camat Karimunjawa menunjukkan 33 lokasi tambak dengan luas total sekitar 42 hektare berhenti beroperasi sejak 2023 dan 2024. Angka itu jauh melampaui luas tambak yang disegel pekan ini.
Pria yang akrab disapa Ipunk itu menegaskan penghentian kegiatan tidak menjadi titik akhir penanganan. Pemeriksaan dan pemantauan berkala tetap dilakukan untuk memastikan tambak yang telah ditutup tidak kembali beroperasi.
"Pengawasan tidak berhenti pada penghentian kegiatan. Kami akan melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala untuk memastikan tambak-tambak tersebut tidak kembali beroperasi," kata Ipunk.
Dua Aturan yang Jadi Dasar Penyegelan
KKP merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 sebagai dasar hukum utama. Regulasi itu mengatur kewajiban pemenuhan perizinan usaha serta keberlanjutan sumber daya ikan.
Selain aturan sektor perikanan, aktivitas tambak di Karimunjawa terikat ketentuan tata ruang daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara 2023-2043 menegaskan wilayah Karimunjawa tidak diperuntukkan bagi kegiatan budidaya udang.
Kombinasi kedua aturan itu membuat operasional tambak udang di kawasan konservasi menghadapi risiko sanksi berlapis, dari penyegelan hingga penghentian permanen.
Apa Artinya bagi Nelayan dan Pelaku Budidaya
Penindakan ini menyasar salah satu titik gesekan lama di Karimunjawa: perluasan tambak udang yang bersinggungan dengan wilayah tangkap nelayan dan ekosistem pesisir. Bagi nelayan setempat, penyegelan menjadi sinyal bahwa aktivitas budidaya yang tidak berizin tidak akan dibiarkan beroperasi.
Sebaliknya, pelaku usaha budidaya yang ingin tetap beroperasi di kawasan lain perlu memastikan izin usaha dan kesesuaian tata ruang sebelum membuka lahan. KKP menegaskan seluruh kegiatan perikanan di Karimunjawa harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Sesuai arahan Pak Menteri (Trenggono), kami akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala di wilayah Karimunjawa untuk memastikan kegiatan tambak yang telah dihentikan tidak kembali beroperasi serta memastikan seluruh kegiatan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Ipunk.
KKP menyatakan pengawasan akan berlanjut dengan pemeriksaan berkala di seluruh wilayah Karimunjawa, mencakup tambak yang telah disegel maupun yang sudah lebih dulu berhenti beroperasi.