SUMATERA SELATAN — Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Sosial Indonesia. Program ini bertujuan untuk membantu keluarga yang membutuhkan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pangan. Untuk tahun 2026, BPNT telah disalurkan dengan total bantuan mencapai Rp 600.000 untuk setiap keluarga penerima selama tiga bulan, yaitu April, Mei, dan Juni.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 untuk periode tiga bulan. Penyaluran dilakukan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta melalui kantor pos sesuai dengan domisili penerima.
Pencairan BPNT untuk tahun 2026 telah dilakukan pada bulan Mei. Keluarga penerima dapat menerima bantuan ini melalui bank penyalur atau kantor pos. Pastikan untuk memeriksa jadwal pencairan di wilayah masing-masing, karena waktu dan lokasi penyaluran bisa bervariasi.
Bagi keluarga yang belum terdaftar dan ingin mengajukan permohonan untuk mendapatkan BPNT, dapat mengunjungi kantor kelurahan atau dinas sosial setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang dokumen yang diperlukan dan prosedur pendaftaran.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program bantuan sosial, termasuk cara pengaduan atau pertanyaan lainnya, masyarakat dapat menghubungi kanal resmi Kementerian Sosial. Harap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program bantuan sosial, seperti calo atau pungutan liar.