Walhi Sumbar Laporkan Gubernur Mahyeldi ke Ombudsman Terkait Izin Tambang Andesit 8 Hektare di Padang Pariaman

Penulis: Hafizh Ramadhan  •  Senin, 18 Mei 2026 | 15:44:01 WIB
Walhi Sumbar melaporkan Gubernur Mahyeldi ke Ombudsman terkait izin tambang andesit di Padang Pariaman.

PADANG — Walhi Sumbar menilai penerbitan izin tambang andesit oleh Gubernur Mahyeldi mengabaikan prinsip kehati-hatian. Direktur Walhi Sumbar, Tommy Adam, menyebut lokasi tambang berada di lereng curam hingga terjal di hulu perbukitan Nagari Kasang. Kawasan itu, berdasarkan data Walhi, kerap dilanda banjir dalam satu dekade terakhir sejak 2016.

“Izin ini dikeluarkan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi, yang tidak mempunyai prinsip kehati-hatian, atau diduga maladministrasi,” ujar Tommy dalam keterangannya.

Izin Diterbitkan Sebulan Setelah Bencana Ekologis

Tommy menyoroti momentum penerbitan izin yang dinilainya tidak masuk akal. Izin operasi produksi untuk PT Dayan Bumi Artha (DBA) itu terbit hanya sebulan setelah bencana ekologis melanda Sumatera Barat, termasuk Nagari Kasang sebagai wilayah terdampak.

Menurut Tommy, kebijakan semacam ini berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Ia mendesak Ombudsman mengusut tuntas proses penerbitan dokumen lingkungan yang mendasari izin tersebut.

Dokumen UKL-UPL Diduga Asal-asalan

Selain soal lokasi, Walhi menemukan kejanggalan dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) milik PT DBA. Dokumen itu diduga disusun secara tidak kompeten dan menyalahi aturan teknis.

Salah satu temuan mencolok adalah penggunaan peta bahaya dari data InaRISK berskala 1:1.000.000 yang kemudian diubah menjadi skala 1:15.000. “Perbedaan skala itu tidak layak digunakan untuk memetakan detail dampak bahaya di lokasi tambang,” tegas Tommy.

Proses sosialisasi dokumen UKL-UPL juga dipertanyakan. Walhi mendapati sosialisasi hanya dilakukan di kedai warga dan tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Laporan Ditujukan ke Enam Instansi

Selain Gubernur Mahyeldi, laporan ke Ombudsman juga menyasar Bupati Padang Pariaman, Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Dinas ESDM Sumbar, Dinas PU Padang Pariaman, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar. Walhi meminta Ombudsman menguji apakah seluruh proses penerbitan izin telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Gubernur Sumbar maupun PT DBA belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Reporter: Hafizh Ramadhan
Sumber: regional.kompas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top