SUMATERA BARAT — PT Danantara Sumber Daya Indonesia merupakan anak usaha dari Danantara Indonesia. Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia Rohan Hafas menjelaskan status BUMN PT DSI didapatkan karena satu persen sahamnya dimiliki oleh Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Rohan mengungkapkan fungsi PT DSI akan berjalan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pada periode ini, PT DSI bertindak sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor.
"Di sini fungsi PT DSI tidak ada di pihak penjual, tidak ada di pihak pembeli, dia adanya di pihak pemerintah. Dia menjaga traffic penjual dan pembeli, tidak terjadi under invoicing, under pricing, under invoicing," ujar Rohan dalam konferensi pers di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (20/5).
Memasuki tahap kedua, PT DSI akan berubah fungsi menjadi perusahaan trader. BUMN ini akan langsung membeli komoditas dari penjual, lalu menjualnya ke pasar internasional. Seluruh hasil penjualan dalam bentuk valuta asing akan dikembalikan ke Indonesia secara penuh.
Pembentukan BUMN ini merupakan respons pemerintah terhadap maraknya praktik kecurangan dalam perdagangan komoditas. Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (20/5), menyatakan kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik kurang bayar ekspor, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita," ujar Prabowo.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir menambahkan, PT DSI akan memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan. Setiap transaksi dipastikan akuntabel dan sesuai dengan harga pasar.
"Kita akan menjalankan ini protap secara baik dan terbuka dan semoga dengan mekanisme yang baru ini kita bisa membuat hal yang jauh lebih baik lagi," kata Pandu Sjahrir.