JAMBI — Kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 08.20 WIB, tepat di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Korban saat itu menjadi penumpang ojek motor yang melaju dari Pasar Simpang Pulai menuju terminal. Ia baru saja berbelanja sayuran.
Sepeda motor KYMCO Cevira bernomor polisi BH 2957 AQ yang ditumpangi korban terlibat tabrakan dengan truk Hino BG 8501 JM yang dikemudikan Oyon Saputra (46). Truk diduga hendak mendahului motor tersebut dari arah yang sama.
Benturan keras membuat motor oleng dan jatuh. Tri Renni terseret hingga masuk ke kolong truk dan meninggal di tempat. Sementara pengendara motor, yang belum diketahui identitasnya, mengalami luka-luka.
Rustam mendapat kabar musibah itu dari tetangganya sekitar pukul 09.00 WIB. Ia bergegas menuju lokasi yang hanya berjarak beberapa kilometer dari rumahnya. Namun pemandangan yang ia temui membuatnya kehilangan kendali.
“Kami sampai di situ sudah ditutup daun. Nah di situlah kami baru mengamuk, jadi kami mengamuk sebentar pas kami di (tenangkan) sama polisi,” kata Rustam kepada petugas di lokasi, seperti dikutip dari laporan wartawan.
Rustam mendesak aparat menindak tegas sopir truk. “Hukum seberat-beratnya, sebab membawa kendaraan itu di tempat umum atau di tempat-tempat seperti itu harus kita waspada,” ujarnya.
Usai kecelakaan, Oyon Saputra sempat melarikan diri dengan truknya menuju arah Terminal Alam Barajo. Namun ia tak berkutik setelah dikejar dan ditangkap oleh Satlantas Polresta Jambi bersama personel Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan serta warga sekitar.
Sopir dan truk CPO tersebut kini sudah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Rio Siregar, Kasat Lantas Polresta Jambi, membenarkan peristiwa tersebut. Dari hasil olah TKP, polisi mencatat kondisi jalan lurus, beraspal dengan marka jelas, dan cuaca cerah saat kejadian. Kendaraan dinyatakan dalam kondisi layak jalan.
Namun, polisi menemukan fakta bahwa pengendara motor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Sementara sopir truk mengantongi SIM B II Umum. Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp500 ribu.
Herlambang, warga yang melintas di lokasi kejadian, menuturkan bahwa kecelakaan bermula saat motor korban tersenggol truk CPO. “Ibu-ibu, penumpang sepeda motor tewas terlindas truk CPO,” katanya singkat.
Menurut Herlambang, motor jatuh ke kanan dan penumpang langsung terseret ke kolong truk. “Nahas, motor jatuh, dan penumpang terseret ke kolong truk hingga meninggal dunia,” imbuhnya.
Sopir truk CPO, Oyon Saputra (46), saat ini masih ditahan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Hino BG 8501 JM dan sepeda motor KYMCO Cevira BH 2957 AQ. Proses penyidikan masih berjalan untuk memastikan pasal yang akan dikenakan kepada sopir.