Kementerian Perdagangan RI Segera Terbitkan Aturan Ekspor Sawit dan Batu Bara Satu Pintu Besok

Penulis: Hafizh Ramadhan  •  Jumat, 22 Mei 2026 | 00:20:07 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso menargetkan aturan ekspor sawit dan batu bara satu pintu terbit paling lambat besok.

JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai tata niaga ekspor sumber daya alam. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan satu pintu yang baru saja diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan sinyal kuat bahwa regulasi teknis tersebut akan keluar dalam waktu dekat. Sosialisasi mengenai kebijakan baru ini juga terus berjalan seiring finalisasi draf aturan.

"Otomatis (Permendag baru akan diterbitkan). Soal ekspor 3 komoditas itu," ujar Budi saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Budi menegaskan bahwa penyusunan Permendag ini dikebut agar bisa selesai dalam hitungan jam. Pemerintah bergerak cepat agar kepastian regulasi bagi para pelaku usaha eksportir segera terjaga.

"Hari ini harus segera selesai. Paling lambat besok, tapi teknisnya hari ini harus diselesaikan," ucap Budi menerangkan target waktu penerbitan aturan tersebut.

Mengapa Pemerintah Menerapkan Kebijakan Ekspor Satu Pintu?

Kebijakan ini pertama kali diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Pidato Presiden RI pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19. Pidato tersebut terkait dengan KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD-RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Dalam agenda tersebut, Presiden mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur tata niaga komoditas strategis nasional. Selain itu, pemerintah juga membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru yang khusus menangani ekspor komoditas.

Melalui aturan baru ini, seluruh penjualan hasil sumber daya alam Indonesia wajib dilakukan secara terpusat. Pemerintah memprioritaskan tiga komoditas utama dalam skema awal ini, yaitu minyak kelapa sawit, batu bara, serta paduan besi (ferroalloy).

Bagaimana Mekanisme Penjualan Ekspor Melalui BUMN Baru?

Berdasarkan keputusan pemerintah, seluruh transaksi penjualan ekspor untuk komoditas yang ditentukan wajib melewati satu pintu. Eksportir tidak lagi menjual secara mandiri ke pasar luar negeri, melainkan melalui badan usaha yang ditunjuk.

Pemerintah mendirikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai BUMN baru yang memegang mandat tunggal ini. Perusahaan negara tersebut akan mengelola seluruh rantai penjualan ekspor komoditas tersebut guna mengoptimalkan penerimaan negara.

Komoditas apa saja yang wajib diekspor melalui satu pintu?

Komoditas yang wajib melalui sistem satu pintu ini meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi (ferroalloy).

Kapan aturan ekspor baru ini mulai diterbitkan?

Menteri Perdagangan Budi Santoso menargetkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait tata niaga ini selesai dan terbit paling lambat besok.

Apa nama BUMN yang ditunjuk mengelola ekspor komoditas tersebut?

Pemerintah menunjuk BUMN baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk mengelola seluruh penjualan hasil sumber daya alam tersebut ke luar negeri.

Reporter: Hafizh Ramadhan
Sumber: cnbcindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top