Polda Sumbar Bongkar Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Solok, Sita Ratusan Jeriken BBM Ilegal

Penulis: Teuku Fahreza  •  Kamis, 28 Mei 2026 | 13:20:07 WIB
Polda Sumbar mengamankan ratusan jeriken solar bersubsidi dari gudang penimbunan di Kecamatan Kubung, Solok.

SOLOK — Praktik ilegal penimbunan solar bersubsidi yang merugikan masyarakat kembali terungkap di Sumatera Barat. Polda Sumbar berhasil menemukan sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan BBM jenis solar bersubsidi di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Lokasi Gudang Penimbunan di Kecamatan Kubung

Gudang yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan solar bersubsidi itu berada di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Belum ada rincian lebih lanjut mengenai pemilik atau pengelola gudang tersebut dari pihak kepolisian.

Solar Subsidi Ditimbun, Warga Kesulitan Dapat BBM

Penimbunan solar bersubsidi ini menjadi temuan penting di tengah kelangkaan BBM yang kerap dikeluhkan warga. Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan transportasi umum justru ditimbun untuk diperjualbelikan dengan harga lebih tinggi.

Praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran subsidi, tetapi juga menyulitkan masyarakat yang berhak mendapatkan solar dengan harga resmi.

Polisi Masih Dalami Jaringan Penimbunan

Polda Sumbar masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Pihak kepolisian belum merilis jumlah pasti barang bukti solar yang diamankan maupun tersangka yang ditetapkan. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan penimbunan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumbar memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang marak terjadi. Ke depannya, pengawasan terhadap distribusi solar di tingkat agen dan pengecer akan diperketat.

Apa Langkah Selanjutnya dari Polda Sumbar?

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan sementara akan menentukan apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka.

Pelaku penimbunan solar bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Reporter: Teuku Fahreza
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top