SAWAHLUNTO — Peluncuran layanan ini bertepatan dengan dimulainya pemungutan PBB-P2 tahun 2026. Wakil Wali Kota Sawahlunto Jeffry Hibatullah menandai awal pemungutan dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada perangkat daerah serta pemerintah desa dan kelurahan.
Total nilai ketetapan PBB-P2 Kota Sawahlunto untuk tahun 2026 mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Angka ini menjadi target penerimaan daerah yang akan disetorkan oleh wajib pajak di kota tambang tersebut.
“PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung pembiayaan pembangunan,” kata Jeffry Hibatullah di Sawahlunto, Kamis.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sawahlunto Dedi Ardona menjelaskan, aplikasi Pakbaya Merintis dikembangkan khusus untuk memfasilitasi pembayaran PBB-P2 secara elektronik. Sistem ini dirancang untuk mendukung tertib administrasi dan pencatatan penerimaan pajak daerah.
“Digitalisasi pembayaran ini menjadi bagian dari pengembangan sistem pengelolaan penerimaan daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi,” ujar Dedi. Dengan sistem ini, proses pembayaran dan pencatatan bisa dilakukan secara lebih terintegrasi.
Kepala Bank Nagari Cabang Sawahlunto Ulfhardi menyatakan dukungannya terhadap implementasi QRIS untuk PBB-P2. Pihaknya menyediakan kanal pembayaran nontunai yang terintegrasi dengan sistem pembayaran digital.
“Layanan ini memberikan alternatif pembayaran yang lebih praktis,” kata Ulfhardi. Masyarakat kini bisa membayar pajak cukup dengan memindai kode QR melalui aplikasi perbankan.
Pemerintah Kota Sawahlunto juga memberikan penghargaan kepada pemerintah desa, kelurahan, dan wajib pajak dengan kinerja pembayaran PBB-P2 terbaik tahun 2025. Langkah ini diambil untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak daerah.
Layanan QRIS ini menjadi bagian dari modernisasi layanan publik dan pengelolaan penerimaan daerah yang dikembangkan Pemkot Sawahlunto bersama Bank Nagari. Inovasi ini diharapkan mempermudah warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang ke kantor.