Pemkot Padang Pastikan Betonisasi Tiga Ruas Jalan di Perumahan Cendana Lembah Karet, Batipuh Panjang Mulai Pekan Ini

Penulis: Faisal Hasbi  •  Senin, 13 Juli 2026 | 20:21:01 WIB
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir meninjau lokasi betonisasi tiga ruas jalan di Perumahan Cendana Lembah Karet, Batipuh Panjang, Senin (13/7/2026).

PADANG — Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir meninjau langsung lokasi pembangunan tiga ruas jalan lingkungan di Perumahan Cendana Lembah Karet, Kelurahan Batipuh Panjang, Senin (13/7/2026). Dalam kunjungan itu, ia memastikan pekerjaan betonisasi segera direalisasikan pada pekan yang sama.

Spesifikasi dan Manfaat Proyek untuk Warga

Setiap ruas jalan yang akan dibangun memiliki panjang 25 meter dengan lebar empat meter. Proyek ini berada di bawah pengawasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padang.

Pembangunan infrastruktur ini bertujuan meningkatkan kenyamanan dan keamanan mobilitas warga setempat. Pemerintah Kota Padang berkomitmen menghapus kesenjangan akses jalan agar seluruh lingkungan perumahan memiliki fasilitas yang layak dan merata.

Program 'Padang Melayani' Jadi Landasan Kebijakan

Maigus menjelaskan, langkah cepat ini merupakan implementasi program unggulan “Padang Melayani” yang diusung Wali Kota Fadly Amran. Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah daerah menerima laporan warga terkait akses jalan yang terputus di kawasan perumahan tersebut.

“Hari ini kita meninjau dan memastikan pekerjaan betonisasi dimulai pada pekan ini,” ujar Maigus di lokasi peninjauan.

Pendampingan dari Jajaran Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan

Dalam peninjauan tersebut, Maigus didampingi Kepala Dinas Perkim Kota Padang Tri Hadiyanto, Camat Koto Tangah Rio Ebu Pratama, serta Lurah Batipuh Panjang Saputra Herianto. Rencana pembangunan ini pun mendapat sambutan positif dari tokoh masyarakat dan warga setempat.

Reporter: Faisal Hasbi
Sumber: kabarsumbar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top