LUBUK SIKAPING — Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman memulai tahapan awal program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 dengan menggelar penyuluhan di Nagari Durian Tinggi. Kegiatan ini digelar pada Kamis (23/7) dan dihadiri oleh puluhan warga, perangkat nagari, serta unsur terkait di wilayah setempat.
Dalam penyuluhan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan rinci mengenai tahapan pelaksanaan PTSL, mulai dari persyaratan administrasi yang harus dilengkapi, hak dan kewajiban peserta, hingga manfaat kepemilikan sertifikat tanah sebagai bukti kepastian hukum. Kantor Pertanahan menekankan bahwa partisipasi aktif warga sangat menentukan kelancaran program.
"Penyuluhan ini merupakan langkah awal untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai Program PTSL. Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif, melengkapi persyaratan yang diperlukan, dan mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan sehingga proses pendaftaran tanah dapat berjalan dengan lancar serta memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah," ujar Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Zulfitriani.
Penyuluhan ini sekaligus menjadi forum komunikasi langsung antara petugas pertanahan dengan warga. Banyak peserta yang bertanya soal dokumen kepemilikan lama, batas tanah, hingga kasus tanah waris yang kerap menjadi kendala dalam pendaftaran. Dengan pendekatan ini, Kantor Pertanahan berharap proses administrasi bisa lebih cepat dan akurat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Program PTSL sendiri merupakan program prioritas nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah rakyat secara massal dan sistematis.
Warga yang mengikuti penyuluhan mengaku antusias. Pasalnya, sertifikat tanah tidak hanya melindungi hak kepemilikan dari sengketa, tetapi juga bisa dijadikan agunan untuk akses permodalan ke bank. Kantor Pertanahan menargetkan pelaksanaan PTSL di Nagari Durian Tinggi pada 2026 nanti bisa berjalan sesuai jadwal tanpa hambatan berarti.
Diharapkan, program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui terwujudnya kepastian hukum atas setiap bidang tanah yang didaftarkan.