PADANG — Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar bergerak setelah menerima laporan warga tentang aktivitas penambangan emas tanpa izin di Pulau Panjang, Sangir Batang Hari, Solok Selatan. Tim yang dipimpin langsung Kasubdit IV AKBP Okta Rahmansyah menemukan kegiatan tambang ilegal masih berlangsung saat tiba di lokasi pada Senin (27/7).
Dari lokasi, petugas mengamankan dua orang yang berstatus operator alat berat. Keduanya adalah J (35 tahun), warga Kamang Baru, Sijunjung, Sumatera Barat, dan N (27 tahun), warga Tebo, Jambi. Satu unit eskavator merek Zoomlion PC 60 turut disita sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam jumpa pers di Padang, Rabu, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam mengawasi aktivitas tambang ilegal di wilayah Sumatera Barat. "Kegiatan tersebut adalah bukti bahwa Polda Sumbar terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal," katanya didampingi Kasubdit IV AKBP Okta Rahmansyah.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk menelusuri pemilik atau pengendali aktivitas tambang ilegal tersebut. "Penyelidikan kemudian kami lakukan di area yang disebutkan, dan ternyata ditemukan secara langsung adanya aktivitas yang sedang berjalan," jelas Okta.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
"Polda Sumbar berkomitmen untuk mengawasi segala aktivitas tambang ilegal di wilayah Sumbar, karena menimbulkan kerugian terhadap lingkungan serta perekonomian daerah," kata Kombes Pol Susmelawati Rosya.