Harga Pertamax di Sumatera Barat Turun Jadi Rp 15.950 per Liter per 1 Agustus 2026

Penulis: Faisal Hasbi  •  Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:30:01 WIB
Harga Pertamax di Sumatera Barat resmi turun menjadi Rp 15.950 per liter mulai 1 Agustus 2026.

PADANG — Kabar baik bagi pengendara di Sumatera Barat. PT Pertamina (Persero) mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, di mana harga Pertamax resmi turun dari Rp 16.250 per liter menjadi Rp 15.950 per liter. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2026 dan dipastikan berdampak langsung pada harga di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di provinsi tersebut.

Penurunan ini merupakan yang pertama kalinya terjadi sejak pemerintah dan Pertamina menaikkan harga BBM pada 10 Juni 2026. Kala itu, lonjakan harga dipicu oleh eskalasi perang antara Amerika Serikat-Israel dengan Iran yang sempat membuat harga minyak mentah dunia bergejolak. Kini, tren penurunan mulai terlihat seiring meredanya tensi geopolitik.

Harga Pertamax Turbo dan Pertamax Green Ikut Turun

Tidak hanya Pertamax, Pertamina juga menurunkan harga untuk varian BBM nonsubsidi lainnya. Harga Pertamax Green turun dari Rp 17.000 per liter menjadi Rp 16.600 per liter. Sementara itu, Pertamax Turbo yang merupakan varian dengan oktan tertinggi juga mengalami pemangkasan signifikan, dari Rp 19.300 per liter menjadi Rp 18.300 per liter.

Penurunan harga ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Sumatera Barat yang selama ini mengandalkan BBM nonsubsidi untuk kendaraan pribadi maupun usaha transportasi. Selisih harga yang turun hingga Rp 1.000 per liter untuk Pertamax Turbo dinilai cukup membantu meringankan biaya operasional harian.

Harga Dex Series dan BBM Subsidi Stabil

Meski harga bensin nonsubsidi turun, Pertamina memutuskan untuk tidak mengubah harga untuk produk solar. Harga Dexlite (CN 51) tetap stabil di level Rp 19.700 per liter dan Pertamina Dex (CN 53) juga bertahan di angka Rp 21.150 per liter.

Untuk BBM penugasan dan subsidi, tidak ada perubahan harga sama sekali. Pertalite masih dijual dengan harga Rp 10.000 per liter dan Biosolar Rp 6.800 per liter. Kebijakan ini memastikan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah tetap terjaga di tengah dinamika harga energi global.

Dasar Hukum Penyesuaian Tarif BBM

Penyesuaian harga tersebut dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020. Regulasi tersebut mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.

Dengan adanya keputusan ini, masyarakat Sumatera Barat diharapkan dapat menyesuaikan kembali anggaran transportasi mereka. Harga baru tersebut sudah dapat dinikmati mulai Sabtu (1/8) di seluruh SPBU Pertamina yang tersebar di kabupaten dan kota di Sumatera Barat.

Reporter: Faisal Hasbi
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top