PADANG — Warga Sumatera Barat kini memiliki beragam kanal untuk mengakses informasi publik terkait layanan kereta api. KAI Divre II Sumatera Barat menyediakan layanan permohonan informasi secara langsung di Ruang Layanan Informasi Publik, melalui surat, email di humasdivreiisumbar@gmail.com, telepon maupun WhatsApp di 0852-7900-2602, serta platform digital ppid.kai.id/divre2 dan aplikasi mobile PPID KAI yang tersedia di Google Play Store.
Layanan tatap muka di kantor tersebut beroperasi setiap hari kerja, Senin hingga Kamis pukul 08.00–17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–16.30 WIB. Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat selaku PPID Pelaksana Daerah, Reza Shahab, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada publik.
Untuk memastikan layanan yang setara, KAI Divre II Sumatera Barat menyediakan tiga fasilitas utama di kantornya, yaitu Ruang Informasi, Ruang Pelayanan Informasi, dan Ruang Pelayanan Disabilitas. Ruang Informasi berfungsi sebagai area tunggu yang dilengkapi media informasi digital, sementara Ruang Pelayanan Informasi digunakan untuk proses konsultasi dan administrasi permohonan.
Khusus bagi penyandang disabilitas, Ruang Pelayanan Disabilitas dilengkapi pendampingan petugas serta panduan berhuruf Braille. "Kami juga terus meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk menghadirkan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas, sehingga setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh informasi publik," ujar Reza dalam keterangannya, Rabu (19/2).
Ruang pelayanan informasi juga diperlengkapi dengan formulir permohonan, formulir keberatan, formulir uji konsekuensi, company profile, hingga media audiovisual yang memuat informasi profil perusahaan dan produk KAI.
Proses pengajuan informasi dirancang sederhana dan transparan. Pemohon cukup menyampaikan identitas, surat permohonan yang berisi jenis informasi yang dibutuhkan, serta tujuan penggunaan informasi, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
Setelah itu, petugas PPID akan melakukan registrasi, memberikan tanda bukti penerimaan beserta nomor registrasi, lalu memproses permohonan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Layanan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Reza menambahkan, transformasi digital yang dilakukan KAI melalui website dan aplikasi mobile PPID merupakan upaya perusahaan menghadirkan layanan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. "Berbagai kanal layanan kami sediakan agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah, baik secara langsung maupun melalui platform digital," katanya.