SIMPANG EMPAT — Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat Gina Alecia memastikan data rekam medis pasien di wilayahnya terlindungi oleh sistem keamanan berlapis. Penerapan aplikasi SATUSEHAT sebagai sistem rekam medis nasional kini berjalan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) hingga ke puskesmas.
"Kita sudah menerapkan aplikasi SATUSEHAT dari RSUD sampai ke puskesmas. Kerahasiaan data medis dapat terjaga," kata Gina Alecia di Simpang Empat, Kamis.
Gina menjelaskan terdapat tiga mekanisme utama yang menjadi garda pertahanan data. Pertama, enkripsi data yang melindungi informasi saat dikirim maupun disimpan agar tidak dapat dibaca pihak tidak berwenang. Kedua, otentikasi ganda atau multi-factor authentication yang memastikan proses masuk ke sistem memerlukan verifikasi berlapis.
Ketiga, kontrol akses berbasis peran atau role-based access control yang membatasi akses tenaga medis hanya sesuai kapasitas dan kebutuhan merawat pasien. Sistem ini juga diaudit bersama dengan melibatkan lembaga keamanan siber seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk asesmen tata kelola secara berkala.
Masyarakat memiliki hak dan kendali penuh dalam membagikan rekam medis mereka kepada tenaga kesehatan. Sistem ini bekerja melalui kode akses, di mana tenaga medis harus meminta izin atau mendapatkan kode akses dari akun SATUSEHAT mobile milik pasien.
Kode akses yang diberikan pasien bersifat sementara dan umumnya hanya berlaku selama 24 jam. Pasien juga akan mendapatkan notifikasi aktivitas ketika data rekam medis mereka sedang diakses oleh tenaga medis.
Pengelolaan data kesehatan dalam platform nasional ini tunduk secara ketat pada payung hukum pelindungan data yang merupakan implementasi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Klasifikasi data kesehatan dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik dan sensitif, sehingga memerlukan perlindungan hukum tertinggi.
Pemrosesan atau pembagian data wajib berlandaskan izin dari pemilik data pribadi atau atas dasar kewenangan undang-undang yang sah. Gina menegaskan penyelenggara atau pihak lain yang menyalahgunakan data medis tanpa izin terancam sanksi hukum sesuai ketentuan UU Perlindungan Data Pribadi.