PADANG — Aksi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kota Padang berhasil diungkap jajaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat. Seorang pria berinisial B (58) diamankan beserta barang bukti total 1.350 liter bio solar yang disimpan dalam 36 jeriken dan satu tedmon berkapasitas 1.200 liter.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Susmelawati Rosya mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di Perumahan Lubuk Gading VI, Blok K No. 19, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian menggerebek lokasi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat digerebek, pelaku tengah memindahkan bio solar dari tangki sebuah mobil Micro Bus Mitsubishi nopol BA 7576 BU ke dalam jeriken. "Pelaku menggunakan mesin pompa dan selang untuk mempercepat proses pemindahan BBM tersebut," ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya, Jumat (7/8/2026).
Dari lokasi, polisi menyita satu unit mobil Micro Bus Mitsubishi beserta STNK, 36 jeriken kapasitas 35 liter berisi 1.140 liter bio solar, satu unit tedmon berisi 210 liter, serta satu buah mesin pompa dan selang. Pelaku tidak dapat menunjukkan izin sah atas kegiatan niaga tersebut.
Mengingat bio solar merupakan bahan mudah terbakar dan berbahaya jika disimpan dalam waktu lama, kepolisian berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melelang BBM tersebut. Hasil penjualan akan dijadikan barang bukti pengganti berupa uang.
"Pelaku kini telah diamankan di Mapolda Sumbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tambah Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Atas perbuatannya, B dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku terancam hukuman pidana atas penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.