Layanan SIM Keliling di Padang Hari Ini Senin 10 Agustus 2026, Berlokasi di Simpang Ganting hingga Pukul 14.00 WIB

Penulis: Zulkifli Arief  •  Senin, 10 Agustus 2026 | 18:29:01 WIB
Layanan SIM keliling beroperasi di Simpang Ganting, Padang Selatan, hari ini mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.

PADANG — Warga Kota Padang yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang beroperasi di kawasan Simpang Ganting, Padang Selatan, hari ini. Layanan dibuka sejak pagi hingga siang, pukul 08.30 WIB sampai 14.00 WIB.

Layanan ini diperuntukkan bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C. Satlantas Polresta Padang mengingatkan bahwa jadwal operasional dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Persyaratan dan Cara Mengurus Perpanjangan SIM di Lokasi

Masyarakat yang datang disarankan membawa dokumen kelengkapan administrasi, termasuk KTP asli dan SIM lama yang masih berlaku. Proses perpanjangan dilakukan di lokasi dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh petugas.

Antrean biasanya mulai ramai pada pukul 09.00 WIB. Pemohon disarankan datang lebih awal agar proses pengurusan selesai sebelum layanan ditutup.

Jadwal Dapat Berubah, Cek Instagram Resmi Satlantas Polresta Padang

Jadwal dan lokasi layanan SIM keliling bersifat dinamis dan bisa berubah. Satlantas Polresta Padang meminta masyarakat untuk selalu memantau informasi terbaru melalui akun Instagram resmi milik Satlantas Polresta Padang.

Kepastian lokasi ini penting untuk menghindari kekecewaan warga yang sudah menempuh perjalanan jauh. Perubahan lokasi kerap terjadi karena penyesuaian tugas personel atau situasi di lapangan.

Layanan Perpanjangan SIM di Kota Padang

Kehadiran SIM keliling ini menjadi alternatif bagi warga yang tidak sempat mengurus perpanjangan di kantor Satpas SIM Polresta Padang. Dengan lokasi yang berpindah-pindah setiap harinya, jangkauan layanan diharapkan lebih dekat dengan masyarakat.

Pastikan untuk memeriksa kembali jadwal terbaru sebelum berangkat ke lokasi. Seluruh proses perpanjangan SIM di layanan keliling ini mengikuti ketentuan yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Reporter: Zulkifli Arief
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top