SIMPANG EMPAT — Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, menekankan bahwa upaya medis semata tidak cukup untuk memenangkan perlawanan terhadap tuberkulosis. Ia menyebut edukasi yang masif dan tepat sasaran menjadi kunci utama agar masyarakat mau memeriksakan diri dan menyelesaikan pengobatan hingga tuntas.
"Jika komunikasi, informasi, dan edukasi tidak berjalan dengan baik, maka upaya pencegahan dan penanganan tuberkulosis tidak akan maksimal. Karena itu, petugas kesehatan harus mampu memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat," kata Doddy di Simpang Empat, Senin.
Doddy mengingatkan bahwa pengobatan TB tidak bisa dilakukan secara instan. Pasien wajib menjalani terapi secara disiplin minimal selama enam bulan penuh tanpa putus di tengah jalan. Ia menilai peran pengawas minum obat dari tenaga kesehatan serta dukungan keluarga menjadi penentu utama kesembuhan pasien.
Menurutnya, pemeriksaan kontak erat terhadap anggota keluarga pasien juga harus terus digencarkan. Pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) bagi mereka yang berisiko tinggi dinilai efektif untuk menekan angka penularan baru di lingkungan rumah tangga.
Pasaman Barat memiliki keberagaman karakteristik masyarakat yang menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan penyuluhan kesehatan. Doddy menegaskan strategi komunikasi tidak bisa diseragamkan, melainkan harus disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya di setiap nagari atau jorong.
"Keberagaman karakteristik masyarakat Pasaman Barat menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan edukasi kesehatan. Oleh sebab itu, strategi penyuluhan harus disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya di setiap wilayah," ujarnya.
Selain persoalan kepatuhan berobat, Doddy menyoroti faktor risiko yang memperberat kondisi penderita TB. Kebiasaan merokok, rendahnya kesadaran menjaga kesehatan, serta penyakit penyerta seperti HIV dapat meningkatkan risiko komplikasi serius hingga kegagalan pengobatan.
Ia mendorong adanya sinergi lintas sektor yang lebih solid, tidak hanya di lingkungan dinas kesehatan, tetapi juga melibatkan rumah sakit, puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan swasta, serta tokoh masyarakat dan agama. Pertemuan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan telah dilakukan untuk menyelaraskan langkah di lapangan.
Langkah percepatan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis yang menargetkan eliminasi TB di Indonesia pada 2030. Pemkab Pasaman Barat berkomitmen memastikan penerapan PPM berjalan efektif, cakupan TPT diperluas, dan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) TB terukur serta berkelanjutan.
Doddy meminta seluruh pihak bergerak bersama, bukan berjalan sendiri-sendiri, agar target eliminasi tuberkulosis di Pasaman Barat dapat terwujud lebih cepat dari tenggat nasional.