PADANG — Sepuluh kabupaten dan kota di Sumatera Barat sudah berada di tahap siap menerbitkan kebijakan kelembagaan BPBD, sementara lima daerah lainnya masih dalam proses penyesuaian dan lima daerah lagi tengah melengkapi dokumen persyaratan. Percepatan ini menjadi agenda utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pemprov Sumbar bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota, 12-13 Agustus 2026.
Sekretaris Daerah Sumbar, Arry Yuswandi, menegaskan penataan ini bukan sekadar formalitas administrasi. Sumatera Barat memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi dengan potensi gempa bumi, tsunami, banjir bandang, dan longsor. "Situasi tersebut membutuhkan dukungan lembaga penanggulangan bencana yang memiliki kapasitas kuat, profesional, serta mampu merespons kondisi darurat secara cepat," ujarnya saat membuka kegiatan.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 membawa perubahan mendasar dalam pelaksanaan sub-urusan kebencanaan di tengah penerapan otonomi daerah. Regulasi ini memengaruhi pembagian tugas, fungsi, kewenangan, hingga mekanisme koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Arry menilai penyesuaian terhadap aturan tersebut harus dilakukan secara terpadu. Langkah ini untuk mencegah munculnya tumpang tindih kewenangan maupun perbedaan pelaksanaan kebijakan di masing-masing daerah. "Kualitas kelembagaan dan kesiapan BPBD menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang efektif," tambahnya.
Dalam FGD tersebut, terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian. Pertama, penyelarasan regulasi dan produk hukum daerah. Kedua, peningkatan kapasitas serta kewenangan BPBD. Ketiga, penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).
Penguatan kelembagaan juga diarahkan pada optimalisasi fungsi komando dalam penanganan bencana, mitigasi, koordinasi antarinstansi, kesiapsiagaan, hingga pemenuhan kebutuhan anggaran dan sumber daya manusia yang disesuaikan dengan tingkat risiko setiap wilayah.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sumbar, Dina Febrianti, menjelaskan bahwa pemerintah daerah diberikan batas waktu paling lama satu tahun sejak aturan berlaku untuk menyesuaikan pembentukan organisasi dan tata kerja BPBD. "Pemprov Sumbar menargetkan seluruh kabupaten dan kota dapat menyelesaikan penyesuaian kelembagaan BPBD pada 2026," katanya.
Keberhasilan penataan kelembagaan ini membutuhkan kerja bersama berbagai pihak. Biro Organisasi berperan dalam penyusunan kelembagaan, Kanwil Kementerian Hukum bersama Biro Hukum mengawal aspek regulasi, sedangkan BPBD menjalankan fungsi teknis di lapangan.
FGD ini merupakan kelanjutan dari rapat koordinasi pada 18 Juni 2026 yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, BNPB, dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Forum menghadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum, BPBD Sumbar, dan Biro Hukum Setdaprov Sumbar.
Hasil yang diharapkan dari forum ini adalah kesepakatan arah kebijakan penataan BPBD, rekomendasi perubahan struktur organisasi, pemetaan kebutuhan aparatur dan fasilitas pendukung, serta penguatan dasar hukum yang diperlukan. Penataan ini diarahkan untuk mewujudkan BPBD yang lebih efektif, adaptif, dan sigap menghadapi berbagai ancaman bencana di Sumatera Barat.