PADANG — Tim Bina dan Pengendalian Kanwil Kemenhaj Sumatera Barat menemukan praktik penggunaan identitas PPIU milik pihak lain oleh sebuah travel yang belum mengantongi izin operasional di Kabupaten Solok. Temuan ini terungkap saat petugas melakukan pemantauan dan klarifikasi lapangan terhadap sejumlah penyelenggara perjalanan umrah di Solok dan Kota Padang Panjang.
Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, menyatakan praktik semacam itu berpotensi menyesatkan publik karena menimbulkan persepsi bahwa travel tersebut telah memiliki legalitas resmi sebagai PPIU. Dalam proses klarifikasi, pihak yang diperiksa mengaku tidak berniat memanfaatkan identitas milik travel lain dan telah melepas serta mengganti identitas tersebut dengan miliknya sendiri.
Legalitas Penyelenggara Jadi Kunci Perlindungan Jemaah
Rifki menegaskan bahwa status hukum penyelenggara merupakan hal fundamental yang wajib dipastikan sebelum sebuah travel memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci. Pihak yang belum memiliki izin PPIU tidak semestinya menjalankan fungsi penyelenggaraan dengan mengatasnamakan legalitas orang lain.
Menurutnya, pengawasan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari perlindungan terhadap konsumen. Ketika terjadi persoalan di tengah perjalanan, tanggung jawab dan status pihak yang memberangkatkan jemaah harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kita ingin memastikan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah umrah mendapatkan pelayanan dari penyelenggara yang jelas legalitasnya dan dapat mempertanggungjawabkan pelayanan kepada jemaah," ujar Rifki, Sabtu (8/8/2026).
Pengawasan yang dilakukan Kemenhaj Sumbar ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.
Insiden Jemaah di Arab Saudi Jadi Bahan Evaluasi Pembekalan
Selain menelusuri persoalan legalitas, tim pengawas juga turun ke Kota Padang Panjang untuk mengklarifikasi insiden seorang jemaah umrah yang sempat diamankan aparat keamanan Arab Saudi saat mengantre makanan gratis. Petugas mendatangi kantor travel terkait untuk memeriksa legalitas, proses pembekalan manasik, pendampingan jemaah, hingga penanganan masalah selama di luar negeri.
Dalam kasus tersebut, pihak travel dinilai telah melakukan pendampingan dan mengurus proses pembebasan hingga jemaah kembali dengan selamat. Meski begitu, Kemenhaj Sumbar tetap memberi evaluasi agar materi pembekalan jemaah, khususnya terkait aturan dan tata tertib di Arab Saudi, diperkuat.
Rifki mengingatkan para penyelenggara agar tidak hanya fokus pada pemberangkatan jemaah, tetapi juga memastikan mereka memiliki bekal pengetahuan yang cukup sebelum tiba di Tanah Suci.
"Jemaah harus dibekali dengan pengetahuan yang cukup, termasuk memahami aturan dan tata tertib di Arab Saudi. Ini penting agar mereka dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tidak menghadapi persoalan akibat ketidaktahuan," katanya.
Tips Memilih Travel Umrah: Jangan Tergiur Paket Murah
Di tengah maraknya penawaran paket umrah, Kemenhaj Sumbar mengimbau masyarakat untuk lebih selektif. Calon jemaah wajib memastikan legalitas penyelenggara, memahami siapa yang bertanggung jawab atas perjalanan, serta tidak mudah tergiur tawaran paket yang tidak jelas asal-usulnya.
Pengawasan terhadap travel umrah akan terus diperkuat. Kemenhaj Sumbar juga memperingatkan penyelenggara yang belum memiliki izin agar tidak menjalankan kegiatan PPIU maupun menggunakan identitas PPIU lain demi meraih kepercayaan masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat dirugikan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan terhadap travel yang tidak memenuhi persyaratan," tegas Rifki.
Melalui pengawasan berkelanjutan ini, Kemenhaj Sumbar berharap ekosistem perjalanan ibadah umrah di Sumatera Barat semakin tertib dan transparan, sehingga masyarakat dapat menunaikan ibadah dengan rasa aman.