PADANG — Analisis spasial LBH Padang mengungkapkan bahwa 152,75 hektare dari total 440,91 hektare jejak kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Barat beririsan dengan konsesi perkebunan sawit. Sebanyak 20,36 hektare lainnya berada di area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Temuan ini dihimpun dari data hotspot dan citra satelit Landsat 8/9 periode Agustus hingga September 2026. LBH menilai keberadaan jejak kebakaran di wilayah yang memiliki subjek pengelolaan menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk mengevaluasi kepatuhan pemegang izin.
Penanggung Jawab Isu Ruang Hidup dan Gerakan Rakyat LBH Padang, Habieb Aulia Sufi, menjelaskan angka tersebut merupakan estimated fire footprint, bukan hasil pengukuran langsung di lapangan. "Angka 440,91 hektare merupakan estimated fire footprint, bukan pengukuran ground truth, sehingga diperlukan verifikasi lapangan lebih lanjut," katanya dalam siaran pers, Selasa (8/9/2026).
Dari total luasan itu, 420,44 hektare berada pada tutupan vegetasi pohon. Sisanya terdiri atas 18,86 hektare grassland, 0,89 hektare shrubland, 0,09 hektare cropland, dan 0,63 hektare area terbangun.
Analisis menggunakan pendekatan Binary Spectral Thresholding. Kondisi sebelum kebakaran dipetakan dari citra Januari hingga Juni 2026, lalu perubahan spektral yang konsisten dengan hilangnya klorofil dan kelembapan dianalisis untuk periode Agustus hingga September 2026.
Pada sektor perkebunan, irisan terbesar tercatat di wilayah PT Mundam Sijunjung Sakti seluas 151,36 hektare. Sementara di sektor PBPH, irisan terbesar berada di wilayah PT Sukses Jaya Wood seluas 20,19 hektare.
Habieb menegaskan data ini tidak cukup untuk menyimpulkan perusahaan sebagai pelaku pembakaran. Namun, ia mendesak agar pemerintah tidak berhenti pada pencatatan titik api. "Ketika jejak kebakaran ditemukan pada ruang yang memiliki subjek pengelolaan atau pemegang izin yang jelas, pemerintah tidak boleh berhenti pada pencatatan titik api, tetapi harus menggunakan kewenangan pengawasannya untuk memeriksa kepatuhan, memastikan pemulihan, dan mengambil tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran," ujarnya.
Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, mengingatkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan ekologis, melainkan menyangkut keselamatan warga. Ia meminta pemerintah merespons proaktif saat asap mulai memengaruhi kualitas udara, tidak cukup dengan patroli dan pemadaman.
"Pemerintah Sumatera Barat harus tetap mengelola kebakaran di wilayahnya sendiri, sekaligus mendorong koordinasi lintas provinsi dan nasional untuk menangani sumber kebakaran dan transport asap dari provinsi tetangga," kata Adrizal.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, mendorong aparat mengubah pola penanganan dari reaktif menjadi proaktif. Pengusutan dapat dimulai dari lokasi kebakaran yang teridentifikasi secara spasial, terutama di wilayah konsesi.
"Untuk wilayah konsesi yang beririsan dengan fire footprint, pemerintah perlu mengevaluasi apakah pemegang izin telah memenuhi kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah kerjanya," tegas Diki.