Warga Kota Padang yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dapat mendatangi layanan SIM Keliling yang beroperasi di Klinik Annisa Tabing pada Kamis (10/9/2026). Layanan dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB. Jadwal ini merupakan bagian dari layanan rutin Satlantas Polresta Padang untuk memudahkan masyarakat mengurus administrasi berkendara.
PADANG — Satlantas Polresta Padang kembali menggelar layanan SIM Keliling bagi masyarakat Kota Padang pada Kamis (10/9/2026). Lokasi pelayanan hari ini berada di Klinik Annisa Tabing, dengan jam operasional mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM. Kepolisian mengimbau pemohon untuk menyiapkan dokumen persyaratan secara lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa jadwal dan lokasi SIM Keliling ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Perubahan biasanya terjadi karena adanya tugas mendadak atau operasi kepolisian di lapangan.
Untuk memastikan lokasi layanan sebelum berangkat, warga disarankan memeriksa informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang. Pembaruan jadwal biasanya diunggah pada hari yang sama atau sehari sebelumnya.
Pemegang SIM yang masa berlakunya hampir habis diimbau tidak menunda pengurusan perpanjangan. Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari proses pembuatan SIM baru yang membutuhkan ujian praktik dan teori.
Layanan SIM Keliling hadir sebagai alternatif bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus perpanjangan di kantor Satpas Polresta Padang pada jam kerja biasa.