Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mempercepat penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna mendukung layanan perlindungan sosial digital. Percepatan ini menindaklanjuti surat Dirjen Dukcapil Nomor 400.8/10780/DUKCAPIL pada 23 September 2026. Dinas Sosial setempat menyatakan Pasaman Barat tidak termasuk daerah piloting, tetapi tetap harus bergerak menerapkan digitalisasi Perlinsos.
SIMPANG EMPAT — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat, Yuli Asma, menyatakan percepatan IKD dilakukan untuk mendukung percepatan digitalisasi Perlinsos. Kebijakan ini merujuk pada surat Dirjen Dukcapi Nomor 400.8/10780/DUKCAPIL tertanggal 23 September 2026.
Perlinsos digital disebut sebagai sistem perlindungan sosial digital terintegrasi pertama di Indonesia. Sistem ini dibangun di atas pondasi Digital Public Infrastructure (DPI) yang telah diperbarui.
Tahap uji coba sistem telah dimulai sejak Agustus 2025. Penerapan secara nasional direncanakan pada Oktober 2026.
Melalui sistem ini, warga dapat mendaftar bantuan sosial, memverifikasi kelayakan, dan mengajukan sanggah atas data yang tidak sesuai. Data kependudukan dari berbagai instansi pemerintah terhubung dan diverifikasi secara realtime.
Verifikasi realtime itu menghilangkan proses manual, data usang, dan pengambilan keputusan yang tidak transparan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasaman Barat membangun koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepolisian, TNI, serta unsur relawan. Mereka akan menjadi agen Perlinsos dalam percepatan aktivasi IKD kepada masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat, Vanvoni Gorbi, menekankan penerapan Perlinsos digital membutuhkan dukungan dan koordinasi kuat dari seluruh jajaran pemerintah daerah. Dorongan utama diarahkan agar masyarakat melakukan aktivasi IKD.
"Walaupun Pasaman Barat tidak termasuk piloting. Kita harus mulai bergerak bersama untuk menerapkan digitalisasi Perlinsos," kata Vanvoni Gorbi.
Menurutnya, masing-masing OPD memiliki peran penting dalam menggerakkan pelaksanaan program. Sinergi antara perangkat teknis dan unsur pelayanan masyarakat diperlukan untuk mempercepat aktivasi IKD sekaligus memperkuat basis data perlindungan sosial.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasaman Barat akan mengoptimalkan pegawai yang telah memiliki akses IKD+ untuk melaksanakan percepatan aktivasi secara aktif dan masif. Dashboard Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan dimanfaatkan sebagai instrumen pemantauan, pengendalian, dan evaluasi capaian.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) akan melakukan monitoring berkala terhadap pelaksanaan dan capaian aktivasi IKD.