SUMATERA BARAT — Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap penyalahgunaan Pertalite bersubsidi dengan menyita 795 liter bahan bakar dari sebuah SPBU di Jalan Trengguli, Penatih. Empat orang diamankan, termasuk seorang petugas SPBU yang diduga menyiapkan barcode pembelian. Warga yang merasa barcode-nya dipakai orang lain tanpa izin perlu waspada dan melapor ke kepolisian.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wayan Winaya menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam keterangan pers di Denpasar, Senin (26/10/2026). Selain ratusan liter Pertalite, polisi menyita satu unit mobil pikap, satu sepeda motor, mesin penyedot beserta selang, lima lembar nota pembelian, 39 barcode Pertalite, dan uang tunai Rp3.293.000.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial AS, IN, AN, dan PS. Polisi memeriksa peran masing-masing dalam jaringan pembelian bahan bakar bersubsidi yang kemudian dijual kembali ke warung dan layanan pengisian skala kecil.
Menurut Winaya, PS bertugas menunggu di SPBU. AS berperan memberikan modal usaha, IN mengendarai motor Vixion, dan AN mengendarai mobil Carry untuk mengangkut hasil pembelian.
"Masing-masing mempunyai peran, yaitu PS menunggu di SPBU, AS memberikan modal, IN menggunakan motor Vixion, dan AN mengendarai mobil Carry. Jenis BBM-nya adalah jenis pertalite," ujar Winaya seperti dikutip Antara.
Kasus terungkap pada Kamis (22/10) sekitar pukul 18.00 Wita. Para pelaku diduga membeli Pertalite berulang kali menggunakan mobil pikap dan sepeda motor dengan memanfaatkan barcode milik konsumen lain.
"Ini barcode-nya sekitar 57 barcode yang digunakan untuk bolak-balik sehari minimal lima sampai 10 kali pulang pergi ke SPBU," kata Winaya.
Setibanya di rumah, bahan bakar dikosongkan dari tangki kendaraan lalu dipindahkan ke jerigen kecil berkapasitas 30 sampai 35 liter per wadah. Petugas SPBU yang terlibat diduga membantu menyiapkan barcode pembelian yang berasal dari konsumen, tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Dari hasil pemeriksaan, praktik ini diduga berjalan sekitar satu bulan dengan omzet mencapai Rp75 juta per bulan. Bahan bakar dijual ke sejumlah Pertamini dengan harga sekitar Rp350.000 per jeriken bila diambil langsung pembeli.
Harga naik menjadi Rp400.000 per jeriken jika diantar ke lokasi pembeli. Selisih harga inilah yang menjadi sumber keuntungan para pelaku.
Penyalahgunaan Pertalite bersubsidi mengurangi kuota bahan bakar yang seharusnya dinikmati masyarakat berhak. Praktik ini juga merugikan negara karena subsidi dinikmati pihak yang tidak berhak.
Konsumen yang barcode-nya dipakai tanpa izin berpotensi kehilangan jatah pembelian harian. Polisi masih mendalami asal-usul 39 barcode yang disita dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Masyarakat diminta menjaga kerahasiaan kode barcode dan tidak menyerahkannya kepada orang tak dikenal. Jika menemukan pembelian Pertalite yang tidak pernah dilakukan, segera laporkan ke SPBU tempat terdaftar dan kantor polisi terdekat.
Laporan juga bisa disampaikan melalui kanal pengaduan resmi kepolisian. Waspadai tawaran calo yang menjanjikan kelancaran pembelian bahan bakar bersubsidi, karena praktik tersebut melanggar hukum.