Pencarian

Razia Hiburan Malam di Padang Jaring 14 Wanita Pemandu Lagu

Sabtu, 09 Mei 2026 • 14:27:22 WIB
Razia Hiburan Malam di Padang Jaring 14 Wanita Pemandu Lagu
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan razia di empat tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional.

PADANG — Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyisir sejumlah kafe karaoke dan tempat hiburan malam yang kedapatan membandel. Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan empat titik usaha yang masih beraktivitas hingga pukul 02.30 WIB, meski aturan resmi membatasi operasional hanya sampai pukul 02.00 WIB.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Albana, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya kebisingan dan aktivitas tempat hiburan yang melewati batas waktu sehingga mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

“Kita langsung bergerak cepat ke lokasi. Kita temukan empat tempat hiburan malam yang masih melakukan aktivitas. Langsung kita lakukan pembubaran dan pemeriksaan KTP kepada para pengunjung,” kata Albana.

Pelanggaran Perda Ketertiban Umum dan Izin Pariwisata

Operasi yang berlangsung pada akhir pekan tersebut menyasar kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, keempat tempat hiburan tersebut terbukti melanggar dua aturan sekaligus, yakni Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Selain membubarkan kerumunan pengunjung, petugas mengamankan belasan perempuan yang bekerja di lokasi tersebut. Mereka diduga kuat bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) di tempat hiburan yang melanggar jam tayang tersebut.

“Jelas aktivitas tempat hiburan malam tersebut telah melanggar aturan. Kita juga mengamankan sebanyak 14 wanita yang diduga sebagai pemandu lagu atau LC dari tempat hiburan malam tersebut,” ujar Albana.

Pemilik Usaha Dipanggil Menghadap Penyidik PPNS

Belasan wanita yang terjaring razia langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka untuk menjalani pendataan. Albana menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya diserahkan kepada tim penyidik guna menentukan sanksi atau pembinaan yang akan diberikan.

“Kita sudah serahkan mereka ke PPNS Pol PP Padang. Kita tunggu hasil penyelidikan PPNS,” katanya.

Tindakan petugas tidak berhenti pada para pekerja. Satpol PP Padang juga melayangkan surat panggilan resmi kepada para pemilik tempat hiburan malam tersebut. Pengusaha diwajibkan menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan membawa dokumen perizinan lengkap untuk diperiksa lebih lanjut terkait pelanggaran operasional ini.

Pemerintah Kota Padang mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata dan hiburan agar konsisten mematuhi aturan jam operasional. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keseimbangan antara geliat ekonomi malam dengan kenyamanan warga kota, terutama dalam menciptakan situasi trantibum yang kondusif di wilayah Padang.

Bagikan
Sumber: ayosumbar.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks