SUMATERA BARAT — Program Indonesia Pintar (PIP) kembali digulirkan pada tahun anggaran 2026 sebagai komitmen pemerintah dalam menekan angka putus sekolah. Bantuan ini menyasar peserta didik di berbagai jenjang pendidikan yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rentan. Melalui program ini, siswa diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pendukung pendidikan secara mandiri.
Rincian Besaran Bantuan PIP 2026
Nominal bantuan yang diterima setiap siswa berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Pemerintah menetapkan angka yang lebih tinggi untuk jenjang pendidikan menengah atas guna menyesuaikan dengan kebutuhan biaya sekolah yang lebih besar.
Berikut adalah rincian nominal bantuan PIP 2026:
- SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun (khusus siswa baru dan kelas akhir menerima Rp 225.000).
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun (khusus siswa baru dan kelas akhir menerima Rp 375.000).
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun (khusus siswa baru dan kelas akhir menerima Rp 900.000).
Perbedaan jumlah bantuan bagi siswa baru dan siswa kelas akhir disebabkan oleh masa belajar yang hanya mencakup satu semester dalam satu tahun anggaran berjalan.
Perubahan Nama Kementerian Penyelenggara
Masyarakat perlu memperhatikan perubahan nomenklatur instansi yang mengelola program ini. Jika sebelumnya publik mengenal istilah "PIP Kemendikbud", kini program tersebut secara resmi berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Perubahan ini merupakan dampak dari restrukturisasi kabinet yang dilakukan pada tahun 2024. Oleh karena itu, dalam mencari layanan informasi atau kanal resmi, masyarakat disarankan menggunakan kata kunci PIP Kemendikdasmen agar mendapatkan data yang akurat dan menghindari informasi menyesatkan.
Prosedur Pengecekan Melalui SIPINTAR
Untuk memastikan transparansi, pengecekan status penerima kini dapat dilakukan secara mandiri oleh siswa maupun orang tua melalui ponsel. Berdasarkan informasi dari Pusat Informasi Kemendikdasmen, pengecekan dilakukan melalui sistem SIPINTAR yang menjadi basis data resmi penerima bantuan pendidikan.
Melalui layanan SIPINTAR, pengguna dapat memantau beberapa informasi krusial, antara lain:
- Status kepesertaan sebagai penerima bantuan.
- Nominal dana yang dialokasikan.
- Status aktivasi rekening.
- Informasi mengenai bank penyalur bantuan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk hanya mengakses kanal resmi dan tetap waspada terhadap tautan tidak dikenal yang beredar di media sosial. Penggunaan sistem SIPINTAR bertujuan untuk mempermudah akses informasi sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.