PADANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) perbankan di Sumatera Barat mencapai 2,78 persen per Maret 2026. Angka ini naik tipis dari 2,51 persen pada periode yang sama tahun lalu.
Kenaikan NPL, Kenapa OJK Bilang Masih Aman?
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyebutkan bahwa meskipun ada peningkatan, rasio tersebut masih di bawah batas aman yang ditetapkan regulator. Ia menegaskan risiko kredit perbankan di Sumbar tetap terjaga.
“Risiko kredit masih terjaga dengan rasio NPL sebesar 2,78 persen, meskipun terdapat sedikit peningkatan dibandingkan posisi yang sama pada tahun sebelumnya,” kata Roni dalam keterangan resmi, Jumat (22/5/2026).
Aset Tembus Rp86 Triliun, Kredit Tumbuh Hampir 3 Persen
Di tengah kenaikan NPL, sektor perbankan Sumbar justru mencatat pertumbuhan positif di sisi lain. Hingga Maret 2026, total aset perbankan mencapai Rp86,74 triliun, tumbuh 3,77 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penyaluran kredit dan pembiayaan tercatat sebesar Rp75,50 triliun, naik 2,98 persen secara tahunan. Sementara itu, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) melesat 9,24 persen menjadi Rp62,92 triliun.
Kredit UMKM Masih Kontraksi, Bank Syariah Justru Moncer
Sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah mencatatkan data beragam. Perbankan telah menyalurkan kredit UMKM sebesar Rp30,87 triliun atau sekitar 40,89 persen dari total kredit. Namun, secara tahunan, kredit UMKM masih mengalami kontraksi minus 2,08 persen.
Sebaliknya, perbankan syariah di Sumbar tumbuh signifikan. Total aset perbankan syariah mencapai Rp14,84 triliun atau naik 13,30 persen secara tahunan. Pembiayaan syariah tumbuh 14,68 persen menjadi Rp12,71 triliun, dengan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) yang rendah, hanya 1,75 persen.
Pertumbuhan Sektor Keuangan Sejalan dengan Ekonomi Sumbar
Menurut Roni, kinerja positif sektor jasa keuangan ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat. Pada triwulan I 2026, ekonomi Sumbar tercatat tumbuh 5,02 persen secara tahunan.
Berapa Ambang Batas Aman NPL Perbankan?
Secara regulasi, Bank Indonesia dan OJK menetapkan batas maksimal NPL bruto di angka 5 persen. Dengan NPL 2,78 persen, perbankan Sumbar masih berada di zona aman dan memiliki ruang untuk tetap ekspansif menyalurkan kredit.
Apa Dampak Kenaikan NPL bagi Nasabah Peminjam?
Kenaikan NPL biasanya mendorong bank untuk lebih selektif dalam menyalurkan kredit baru. Namun, dengan rasio yang masih terkendali, nasabah dengan profil risiko baik diperkirakan tidak akan kesulitan mengakses pembiayaan. OJK juga terus mendorong restrukturisasi bagi debitur yang mulai mengalami kesulitan.