PADANG — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan Sumatera Barat sebagai daerah pertama di Indonesia yang berhasil menyepakati luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh para kepala daerah se-Sumatera Barat di Padang, Rabu, sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan kebijakan LP2B merupakan aktualisasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung Asta Cita. Ia menekankan implementasi program ini berkaitan langsung dengan upaya mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Target Nasional 87 Persen, Sumbar Tembus 89,92 Persen
Berdasarkan data Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumbar, total luas LP2B di provinsi tersebut mencapai 166.466,02 hektare. Angka ini secara agregat telah memenuhi 89,92 persen dari target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni minimal 87 persen.
Kementerian ATR/BPN menyambut baik komitmen Gubernur Sumbar serta seluruh bupati dan wali kota yang mendukung penuh kebijakan ini. Realisasi target tersebut diharapkan menjadi pendukung program ketahanan dan kedaulatan pangan yang tengah digagas pemerintah pusat.
Kota Padang Tetapkan 2.123 Hektare, Verifikasi Lapangan Segera Dilakukan
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyebutkan luas LP2B di Kota Padang ditetapkan sebesar 2.123,64 hektare. Setelah kesepakatan ini, pemerintah daerah segera melakukan proses verifikasi lapangan.
"Verifikasi diperlukan untuk memastikan secara rinci lahan yang benar-benar ditetapkan sebagai LP2B sehingga memperoleh perlindungan hukum, sekaligus mengidentifikasi kawasan yang masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah," ujar Maigus Nasir.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Yoice Yuliani menambahkan kesepakatan ini akan menjadi dasar usulan resmi kepada pemerintah pusat untuk penetapan final. Sesuai regulasi, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B dipastikan tidak dapat dialihfungsikan dalam jangka waktu tertentu.
48,73 Persen dari Total Lahan Baku Sawah Kota Padang
Saat ini luas lahan baku sawah (LBS) di Kota Padang mencapai 4.358 hektare. Berdasarkan kebijakan nasional, daerah diberikan target 87 persen dari LBS. Namun, setelah mempertimbangkan kebutuhan pembangunan kota, luasan LP2B yang disepakati sebesar 2.123,64 hektare atau sekitar 48,73 persen dari total LBS.
Dengan penetapan ini, lahan pertanian produktif di Sumatera Barat mendapatkan jaminan perlindungan hukum dari alih fungsi lahan, sekaligus menjadi model bagi daerah lain dalam implementasi kebijakan ketahanan pangan nasional.