PADANG — Warga Kota Padang yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang beroperasi hari ini, Kamis (13/8/2026). Petugas Satlantas Polresta Padang melayani perpanjangan SIM di Klinik Annisa Tabing mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Layanan ini hadir untuk mempermudah warga memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor polisi. Lokasi Klinik Annisa Tabing berada di kawasan Tabing, salah satu titik yang kerap dipilih petugas untuk menjangkau warga di bagian utara Kota Padang.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Warga yang hendak memperpanjang SIM diimbau menyiapkan dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi. Kelengkapan berkas menjadi syarat utama agar proses perpanjangan berjalan lancar dan cepat.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain SIM lama yang masih berlaku, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta mengisi formulir permohonan yang disediakan petugas di lokasi. Pemohon juga disarankan membawa alat tulis pribadi untuk mempercepat pengisian formulir.
Jadwal Bisa Berubah Sewaktu-waktu
Masyarakat perlu mewaspadai potensi perubahan jadwal operasional yang bisa terjadi sewaktu-waktu. Perubahan tersebut biasanya disebabkan oleh tugas mendadak atau situasi di lapangan yang tidak memungkinkan petugas beroperasi di lokasi yang dijadwalkan.
Oleh karena itu, calon pemohon disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang sebelum berangkat. Informasi terkini mengenai lokasi, jadwal, maupun pembatalan layanan akan diumumkan melalui kanal resmi tersebut.
Layanan SIM keliling ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Warga tidak perlu antre panjang di kantor polisi dan dapat mengurus perpanjangan SIM di lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal atau aktivitas sehari-hari.