Direktorat Jenderal Pajak memastikan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas transaksi di platform lokapasar berlaku mulai 1 November 2026, setelah masa penundaan berakhir 31 Oktober. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak. Penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun menjadi sasaran pungutan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto.
JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pada platform lokapasar (marketplace) akan diberlakukan sesuai jadwal, yakni 1 November 2026. Kepastian itu muncul setelah masa penundaan kebijakan berakhir pada 31 Oktober 2026.
"(Pajak) Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaaAllah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform," ujar Bimo saat dikonfirmasi wartawan usai konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Dasar hukum pemungutan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Beleid tersebut menunjuk empat perusahaan sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Dalam skema yang diatur, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Nilai transaksi yang menjadi dasar pemungutan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pungutan tidak berlaku untuk semua pedagang. Hanya penjual dengan omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun yang masuk cakupan kebijakan ini.
Mekanismenya, konsumen membayar melalui marketplace. Platform kemudian memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang bersangkutan.
Bimo menyebut Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan instruksi khusus terkait penerapan pungutan ini. Kebijakan tetap merujuk pada keputusan terakhir, yakni penundaan hingga 31 Oktober 2026.
"Ini berdasarkan aturan yang suda ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan," tuturnya.
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform lokapasar mulanya direncanakan efektif pada Agustus 2026. Namun, eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda implementasi kebijakan itu pada 5 Agustus 2026.
DJP menjelaskan pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 sebagai payung hukum sempat ditunda hingga 31 Oktober 2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemungutan PPh Pasal 22 mulai berlaku pada 1 November 2026.
Bagi pelaku UMKM di Sumatera Barat dan daerah lain yang berjualan di marketplace, aturan ini menuntut pembukuan omzet yang rapi. Penjual dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai pungutan.