Pencarian

7.749 Penerima Bansos di Pasaman Barat Terindikasi Judi Online, Pemkab Buka Jalur Sanggah

Rabu, 16 September 2026 • 22:48:01 WIB
7.749 Penerima Bansos di Pasaman Barat Terindikasi Judi Online, Pemkab Buka Jalur Sanggah
Dinas Sosial Pasaman Barat membuka jalur sanggah bagi 7.749 penerima bansos yang terindikasi judi online.

SIMPANG EMPAT — Dinas Sosial Pasaman Barat memfasilitasi proses sanggah bagi penerima bantuan sosial yang namanya masuk daftar indikasi judi online. Data itu bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dirilis Kementerian Sosial, mencakup periode Juli-September.

"Dari hasil Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang di rilis Kementerian Sosial ada sekitar 7.749 penerima bansos terindikasi terlibat judi online pada periode Juli-September," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial Pasaman Barat Vanvoni Gorbi di Simpang Empat, Rabu.

Dua Jalur Sanggahan: Klarifikasi Rekening atau Pernyataan Berhenti

Vanvoni menjelaskan, penerima manfaat bisa memilih dua opsi yang tersedia di menu klarifikasi bansos aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Budaya Next Generation). Opsi pertama adalah sanggah judi online, yang dipakai jika rekening bank atau akun e-wallet digunakan orang lain, atau ada transaksi top up ke akun terindikasi judi online tanpa sepengetahuan pemilik.

Untuk opsi ini, keluarga penerima manfaat (KPM) harus mengunggah berita acara klarifikasi bermaterai Rp 10.000. Surat itu ditandatangani wali nagari atau sekretaris nagari bila prosesnya dilakukan di kenagarian. Jika sanggah diajukan di Dinas Sosial, surat ditandatangani KPM dan Kepala Dinas Sosial.

Berkas yang diunggah melalui menu sanggah judi online juga wajib dilengkapi foto rumah tampak depan. Setelah masuk, verifikator Dinas Sosial melakukan approval melalui akun SIKS-NG untuk menyetujui atau menolak pengajuan.

Opsi Stop Judi Online Wajib Tutup Rekening Terindikasi

Opsi kedua, stop judol, berlaku bagi KPM yang terdaftar dalam prelist terdeteksi judi online dan bersedia berhenti dari aktivitas tersebut. KPM menandatangani surat pernyataan berhenti judi online bermaterai Rp 10.000.

"Pernyataan ini melampirkan bukti screenshot (tangkapan layar) penutupan akun/rekening baik itu e-wallet atau rekening bank yang terdaftar," ujarnya.

Vanvoni menegaskan sanggah judi online dan stop judi online hanya boleh dilakukan satu kali. Jika di kemudian hari KPM membuka rekening lain untuk aktivitas judi online dan kembali terdeteksi, statusnya dimungkinkan masuk blacklist permanen.

74.771 Penerima Manfaat di Periode yang Sama

Pada periode Juli-September, penyaluran bansos di Pasaman Barat menjangkau 74.771 penerima manfaat dari program bantuan PKH dan bantuan pangan non-tunai. Dari jumlah itu, 7.749 nama masuk daftar indikasi judi online versi PPATK.

"Jika datanya sudah dinyatakan bersih maka Kemensos yang akan mengusulkan kembali bantuannya pada triwulan berikutnya," katanya.

Warga Diminta Jaga Data Kependudukan

Dinas Sosial mengimbau masyarakat berhati-hati dalam penggunaan data kependudukan. Data yang dipinjamkan atau diberikan ke orang lain berpotensi disalahgunakan, termasuk untuk membuka rekening yang dipakai bertransaksi judi online.

Proses sanggah melibatkan verifikator Dinas Sosial, operator SIKS-NG pengisi data nagari, dan pendamping PKH melalui aplikasi Siksma. Keputusan akhir atas pengajuan sanggahan berada di tangan verifikator sebelum data diteruskan ke Kementerian Sosial.

Follow sumbaronline.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumbar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks